Sabtu 24 Jun 2023 04:35 WIB

Bolehkah Memberi Tanda pada Hewan Peliharaan dengan Melukai Badannya?

Orang yang melukai hewan telah melakukan dosa.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Wisatawan menyewa kuda wisata di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Kamis (1/6/2023).
Foto:

Dalam sebuah hadits yang juga dapat ditemukan dalam kitab at Targhib wat Tarhib menjelaskan tentang larangan melukai hewan.

أَخْرَجَ مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَرَّبِحِمَارٍ قَدْوُسِمَ فِى وَجْهِهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِىْ وَسَمَهُ.

Dikeluarkan oleh Muslim bahwa Rasulullah ﷺ lewat bertemu himar yang telah dicap pada mukanya. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang mengecapnya,” (Demikian di dalam Zawajir, halaman. 176, jilid 1)

Selain itu, menyiksa hewan dan menjadikannya sebagai sasaran untuk dilempari atau disakiti juga hukumnya haram. Orang yang melakukan perbuatan tersebut dilaknat Allah.

Sebagaimana dalam sebuah riwayat dijelaskan pada masa lalu, orang-orang Quraisy punya kebiasaan buruk yakni suka menyiksa binatang. Bahkan mereka menyiksa binatang sekaligus sebagai ajang taruhan.

Mereka akan mengikat ayam atau burung di satu tempat, dan dari arah yang sudah ditentukan mereka akan melempari atau memanah ayam atau burung itu. Bila lemparan salah satu dari mereka meleset maka ia harus memberikan hadiah kepada lawannya atau pemilik hewan itu.

Sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib menukil sebuah hadits:

وَأَخْرَجَ الشَّيْخَانِ اِنَّ ابْنَ عُمَرَ مَرَّ بِفِنْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْنَصَبُوْا طَيْرًا أَوْدَجَاجَةً يَتَرَامَوْنَهَاوَقَدْجَعَلُوْالِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نُبْلِهِمْ فَلَمَّارَأَوْاِبْنَ عُمَرَتَفَرَّقُوْافَقَالَ:  مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا .إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَشَيْئًافِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا

Dikeluarkan imam Bukhari dan Muslim bahwa Ibnu Umar telah lewat bertemu pemuda Quraisy yang memasang burung atau ayam jantan untuk dilempari (untuk sasaran belajar memanah). Benar-benar mereka telah memberi bagi pemilik burung setiap yang meleset dari anak panah mereka. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, bertebaranlah mereka. Lalu Ibnu Umar berkata, “Siapakah yang melakukan ini? Semoga Allah melaknati orang yang melakukan ini, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melaknati orang yang membuat sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (Demikian di dalam kitab Zawajir, hlm. 176, jilid 1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement