Rabu 14 Jun 2023 19:43 WIB

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 270-271: Berinfak Secara Diam-Diam

Ayat ini mengajak kita agar berpikiran baik dalam bernafkah maupun bernazar.

Jamaah melakukan donasi dengan menggunakan fitur QR Code.
Foto: Republika/Prayogi
Jamaah melakukan donasi dengan menggunakan fitur QR Code.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berikut ini bacaan Surat Al Baqarah ayat 270-271.

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ ٢٧٠ إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ٢٧١

Baca Juga

Artinya:

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya (270).

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (271).

Ayat 270-271 ini masih melanjutkan pembicaraan tentang istilah infaq atau nafaqah yang diterjemah dengan “nafkah” pada beberapa ayat sebelumnya. Agar tidak salah paham kita perlu merujuk ke makna infaq pada ayat-ayat tersebut.

Menurut bahasa, kata yang dibentuk dengan huruf nun–fa-qaf mengandung arti lepas. Istilah “munafiq” mengandung arti orang yang terlepas atau terputus dari kebenaran karenanya ia berpura-pura menyambung hubungan dengan orang mukmin.

Nah, istilah nafkah itu mengandung arti bahwa harta yang dilepaskan adalah untuk kepentingan pihak lain yang membutuhkan dan untuk meringankan bebannya dalam rangka menggapai ridha Allah, baik infak wajib seperti zakat maupun infak sunnat seperti sedekah.

Ayat 270 ini berisi informasi cukup singkat tetapi didiskusikan oleh ulama tafsir secara panjang-lebar. Misalnya kata wama anfaqtum min nafaqatin (وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ) yang artinya “apa saja yang kamu nafkahkan” dielaborasi oleh al-Baghawi meliputi banyak hal seperti dalam rangka nikah, khitan, kelahiran, pendeknya berbagai perhelatan.

Al-Zamakhsyari memberi catatan, nafkah bisa di jalan Allah bisa juga di jalan syaitan (Al-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, Jilid I, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1407 H), Cet. III, hlm. 319). Di Tafsir al-Mannar diterangkan, nafkah itu boleh jadi sedikit atau banyak, dirahasiakan atau diperlihatkan, untuk hal yang haq atau yang syarr, dan untuk maksud riya atau dengan ikhlas (Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid III, (Kairo: Dar al-Manar, 1947), hlm 78).

Di samping itu al-Quran menghubungkan lafaz wama anfaqtum min nafaqatin (وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ) yang artinya “apa saja yang kamu sekalian nafkahkan” dengan lafaz aw nadzartum min nadzrin (أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ) “apa saja yang kamu sekalian nazarkan.” Bedanya nazar dengan infak adalah nazar itu janji kepada Allah akan berbuat sesuatu atau membayarkan atau mengeluarkan sebagian harta bila suatu keadaan tertentu yang diharapkan dapat terjadi.

 

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2023/06/05/berinfak-secara-diam-diam-1-tafsir-surat-al-baqarah-ayat-270-271/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement