REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Al Baqarah ayat 254 mengandung perintah untuk mengeluarkan harta di jalan Allah SWT, sampai tiba saatnya di mana tidak ada lagi kesempatan untuk melakukannya.
Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim." (QS Al Baqarah ayat 254)
Siddiq Hasan Khan Al Qonuji dalam Fathul Bayan fii Maqasid Al Qur'an, dikutip dari Furqan, menjelaskan makna dzahir ayat tersebut ialah adanya kewajiban mengeluarkan harta di jalan Allah, yaitu dengan mengeluarkan zakat wajib.
Dikatakan wajib karena di akhir ayat terdapat ancaman yang berat, yakni ketika tidak ada lagi syafaat dan persahabatan. Ayat tersebut menggabungkan antara mengeluarkan harta yang sifatnya wajib dan sunnah.
Ibnu Atiyah mengaitkan ayat tersebut dengan ayat-ayat sebelumnya yang memiliki irisan dengan pertempuran. Artinya, ayat tersebut memerintahkan orang-orang beriman untuk mengeluarkan harta yang telah Allah berikan kepada mereka, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Menurut tafsir Al Qurtubi terhadap ayat ini, mengeluarkan harta di jalan Allah dalam keadaan tertentu sifatnya dapat menjadi wajib, dan dalam keadaan yang lain bisa bersifat anjuran. Ini tergantung apakah keadaan yang menyertainya bersifat khusus atau tidak.
Selanjutnya, ayat itu juga memerintahkan untuk mengeluarkan harta di jalan Allah selama memiliki kemampuan melakukannya sebagai bekal di hari akhir kelak. Sebab, akan tiba saatnya di mana harta tidak lagi dapat dihabiskan, dan tidak ada lagi transaksi jual-beli. Di saat itulah, setiap Muslim menebus segala amal perbuatannya.
Akhir ayat tersebut menunjukkan di hari kiamat kelak tidak ada lagi persahabatan dan kasih sayang yang dapat menyelamatkannya. Juga tidak ada syafaat kecuali untuk mereka yang atas izin Allah mendapatkannya, yakni orang-orang beriman.
Keumuman ayat tersebut mengandung perintah kepada orang-orang yang menolak mengeluarkan hartanya di jalan Allah dengan zakat maupun infak, sehingga turunlah ayat tersebut yang meminta mereka untuk segera mengeluarkan harta tersebut.