Jumat 19 May 2023 06:37 WIB

Benarkah Tidak Ada Larangan Korupsi dalam Alquran? 5 Ayat Ini Bantahannya 

Korupsi dalam Alquran dilarang dalam berbagai ayatnya

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah

Namun seiring dengan perkembangan pemikiran kini, ghulul dimaknai secara lebih luas menjadi tindakan pengkhianatan terhadap harta-harta lainnya, termasuk di antaranya penggelapan terhadap harta publik

Ketiga, ghasb (perampasan) dalam surat Al Kahfi Allah SWT berfirman:

اَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسٰكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِى الْبَحْرِ فَاَرَدْتُّ اَنْ اَعِييْبَهَاۗ وَكَانَ وَرَاۤءَهُمْ مَّلِكٌ يَّأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا 

Artinya: “Adapun perahu itu adalah milik orang miskin yang bekerja di laut; aku bermaksud merusaknya, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang akan merampas setiap perahu.” (QS Al Kahfi ayat 79)

Istilah ghasb ini dimaknai dengan merampas, mengambil harta atau menguasai hak orang lain tanpa izin pemiliknya. Orang yang melakukan korupsi sama halnya dengan mengambil harta dan menguasai sesuatu yang sebenarnya bukan menjadi haknya.

Keempat, khianat dalam surat Al Anfal. Syams al-Azim Abadi menjelaskan bahwa orang yang berkhianat adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengurus sesuatu (barang) tetapi sesuatu itu diambilnya, kemudian ia mengaku kalau barang itu hilang atau ia mengingkari sesuatu itu ada padanya.

Sebagai bangsa yang bermartabat seharusnya kita mampu mencegah dan menekan semaksimal mungkin penyakit korupsi ini. Alquran juga menyetarakan orang-orang yang melakukan korupsi dengan orang-orang yang telah mengkhianati Allah SWT dan Rasululullah SAW. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al Anfal ayat 27).

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

 

Kelima, sariqah (pencurian) dalam surat Al Maidah. Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا ممِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ 

Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS Al Maidah ayat 38)

Umma Farida menjelaskan, batas minimal harta yang dicuri dan layak mendapat hukuman potong tangan dalam Islam adalah seperempat dinar. 

Jika satu dinar diasumsikan sama dengan satu gram emas, dan harga emas sekarang sekitar Rp 380 ribu, maka seperempatnya kurang lebih Rp 95 ribu.

“Sungguh tidak seberapa dibanding dengan banyaknya uang dan harta yang telah dicuri oleh para koruptor di negeri ini. Di sini, tampak jelas bahwa larangan yang ditekankan oleh Alquran sangatlah tegas dan ketat,” jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement