Kamis 11 May 2023 18:54 WIB

Enam Hadits tentang Azab Bagi Para Peminum Khamar 

Khamar minuman yang dilarang Allah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi minuman keras atau khamar.
Foto: Republika/ Lilis Sri Handayani
Ilustrasi minuman keras atau khamar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang-orang yang suka minum khamar akan terjerumus dalam jurang kemiskinan serta masalah kesehatan. Bahkan karena pengaruh khamar akan membuatnya semakin dalam pada perbuatan maksiat lainnya, seperti mencuri, berzina, membunuh, dan lainnya.

Di akhirat, orang-orang yang meminum khamar akan mendapatkan siksa yang sangat berat. Berikut enam hadits tentang azab yang akan menimpa para peminum khamar. 

Baca Juga

1. Air Panas Api Neraka Bagi Peminum Khamar

Orang yang suka meminum khamar dan tidak tobat dengan sungguh-sungguh hingga ajal menjemputnya maka telah disediakan oleh Allah minuman berupa air yang sangat panas dari neraka. Sebagaimana hadits: 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَسَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَمِيْمِ جَهَنَّمَ

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa minum khamar maka Allah akan memberikan minuman dari air panas neraka Jahanam (HR. Bazzar).

2. Peminum Khamar Diberikan Keringatnya Ahli Neraka

Kelak peminum khamar akan dimasukan ke dalam neraka. Dan di dalamnya Allah SWT menyuguhkan Thiynatul Khobal, yakni keringatnya para ahli neraka. Sebagaimana hadits: 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ مُسْكِرٍحَرَامٌ, وَاِنَّ عِنْدَاللَّهِ عَهْدًالِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَأَنْ يَسْقِيَهُ اللَّهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللَّهِ ,وَمَاطِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ :عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْعُصَارَةُ أَهْلِ النَّاِر. 

Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap minuman yang memabukan itu haram. Dan di sisi Allah itu ada perjanjian bagi orang yang minum minuman memabukan. Yaitu Allah akan memberikannya minuman Thiynatul Khobal. Para sahabat bertanya:  Ya Rasulullah apakah itu Thiynatul Khobal? Lalu Rasulullah bersabda: yaitu keringatnya ahli neraka atau perasaannya ahli neraka (HR. Muslim dan Nasai).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement