Rabu 29 Mar 2023 14:25 WIB

Alquran dan Hadits Tegas Melarang Perbuatan Boros

Perbuatan boros dilarang Alquran dan hadits.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Alquran dan Hadits Tegas Melarang Perbuatan Boros. Foto:   ilustrasi mubazir
Foto: www.dailymail.co.uk
Alquran dan Hadits Tegas Melarang Perbuatan Boros. Foto: ilustrasi mubazir

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di dalam Surah Al-Isra Ayat 26, Allah SWT melarang manusia untuk tidak menghambur-hamburkan harta secara boros. Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, seorang pakar tafsir abad 14 Hijriyah, Allah melarang pemborosan dan mengabarkan bahwa sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, karena setan tidak mengajak kecuali kepada setiap perbuatan yang tercela. 

Maka setan membujuk manusia untuk bersifat bakhil dan pelit. Jika tidak berhasil membuat manusia pelit, maka setan mengajaknya ke arah pemborosan.

Baca Juga

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا 

Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS Al-Isra' : 26)

Menurut Tafsir Kementerian Agama, pada ayat ini, Allah SWT memerintahkan kepada kaum Muslimin agar memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. Hak yang harus dipenuhi itu adalah mempererat tali persaudaraan dan hubungan kasih sayang, mengunjungi rumahnya dan bersikap sopan santun, serta membantu meringankan penderitaan yang mereka alami.

Sekiranya ada di antara keluarga dekat, ataupun orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan itu memerlukan biaya untuk keperluan hidupnya, maka hendaklah diberi bantuan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Orang-orang yang dalam perjalanan yang patut diringankan penderitaannya yaitu orang yang melakukan perjalanan karena tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh agama. Orang yang demikian keadaannya perlu dibantu dan ditolong agar bisa mencapai tujuannya. 

Di akhir ayat, Allah SWT melarang kaum Muslimin bersikap boros yaitu membelanjakan harta tanpa perhitungan yang cermat, sehingga menjadi mubazir. Larangan ini bertujuan agar kaum Muslimin mengatur pengeluarannya dengan perhitungan yang secermat-cermatnya, agar apa yang dibelanjakan sesuai dengan keperluan dan pendapatan mereka. Kaum Muslimin juga tidak boleh menginfakkan harta kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya, atau memberikan harta melebihi dari yang seharusnya.

Keterangan lebih lanjut tentang bagaimana seharusnya kaum Muslimin membelanjakan hartanya disebutkan dalam firman Allah SWT.

"(Termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar." (QS Al-Furqan: 67)  

Adapun keterangan yang menjelaskan makna yang terkandung dalam ayat tentang larangan boros yang berarti mubazir dapat diperhatikan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bertemu Sa’ad pada waktu berwudhu, lalu Rasulullah bersabda, "Alangkah borosnya wudhumu itu hai Sa’ad.” Sa’ad berkata, “Apakah di dalam berwudhu ada pemborosan?” Rasulullah SAW bersabda, “Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir.” (Riwayat Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia berkata, “Datanglah seorang laki-laki dari Bani Tamim kepada Rasulullah SAW. Ia seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya adalah seorang yang berharta, banyak keluarga, anak, dan tamu yang selalu hadir, maka terangkanlah kepadaku bagaimana saya harus membelanjakan harta, dan bagaimana saya harus berbuat." Maka Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah kamu mengeluarkan zakat dari hartamu jika kamu mempunyai harta, karena sesungguhnya zakat itu penyucian yang menyucikan kamu, peliharalah silaturrahim dengan kaum kerabatmu, dan hendaklah kamu ketahui tentang hak orang yang meminta pertolongan, tetangga, dan orang miskin." 

Kemudian lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, dapatkah engkau mengurangi kewajiban itu kepadaku?” Rasulullah SAW membacakan ayat, "Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." 

Lalu lelaki itu berkata, “Cukuplah bagiku wahai Rasulullah, apabila aku telah menunaikan zakat kepada amil zakatmu, lalu aku telah bebas dari kewajiban zakat yang harus dibayarkan kepada Allah dan Rasul-Nya.” 

Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Ya, apabila engkau telah membayar zakat itu kepada amilku, engkau telah bebas dari kewajiban itu dan engkau akan menerima pahalanya, dan orang yang menggantikannya dengan yang lain akan berdosa.” (Riwayat Ahmad)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement