Jumat 27 Jan 2023 16:20 WIB

Tanbih Nabi Muhammad tentang Bahaya Penyakit Akibat Seks Sesama Jenis

Nabi Muhammad khawatir perilaku seks sesama jenis merayapi umatnya.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah mengaji pesan Nabi Muhammad tentang bahaya seks sesama jenis.
Foto: Dok pim Jabar
Ilustrasi jamaah mengaji pesan Nabi Muhammad tentang bahaya seks sesama jenis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Homoseksual adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Perbuatan ini bahkan dilakukan di muka umum dan di tempat-tempat pertemuan yang disaksikan oleh banyak orang.

Allah SWT berfirman, "Dan (ingatlah kisah) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). (QS Surah An-Naml ayat 54-55)

Dalam buku tafsir Kementerian Agama dijelaskan, pratik seks sesama jenis yang dalam hal ini homoseks maupun lesbian sangat dilarang dalam Islam. Praktik tersebut sangat tidak sehat, sebab dapat mengakibatkan banyak penyakit baru, seperti AIDS dan herpes, yang tidak dikenal di beberapa generasi yang lalu.

Praktik homoseks dan perilaku seksual menyimpang lainnya, seperti pelacuran atau berganti-ganti pasangan, menyebarkan virus AIDS. Bahkan 90 persen disebarkan melalui cara perilaku seks yang menyimpang. Penularan AIDS juga dapat terjadi melalui transfusi darah yang sudah tercemar virus AIDS dan penggunaan jarum suntik yang tidak steril.

Dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan tentang penyakit menular yang belum pernah ada sebelumnya, sebagai akibat dari seks menyimpang.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Perbuatan zina tidak sekali-kali muncul pada suatu kaum, hingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lainnya yang belum ada pada umat sebelumnya."

Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami, ketika manusia melakukan perilaku seksual yang menyimpang atau tidak normal, maka mengakibatkan penyakit baru yang belum pernah ada sebelumnya. Penyakit itu kemudian menyebar di antara umat manusia.

Para ulama berbeda pendapat soal hukuman bagi pelaku seks sesama jenis. Beberapa ulama menyamakannya dengan hukuman zina, dan sebagian lain berpendapat bahwa itu lebih daripada zina.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman kepada pelaku gay dan lesbian adalah dibunuh secara mutlak, baik itu dengan dirajam, ditebas dengan pedang, atau dieksekusi dengan cara digantung.

Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa hukumannya sama dengan hukuman untuk pelaku zina. Bila belum menikah maka dihukum cambuk. Sedangkan jika sudah menikah dirajam.

Ketiga, sebagian ulama yang lain berpendapat, ketentuan mengenai hukuman kepada pelaku gay dan lesbian diserahkan kepada otoritas pemerintahan yang berwenang. Hukuman yang diberikan bisa dalam bentuk penjara ataupun hukuman disiplin yang lain.

Bahkan Rasulullah SAW pun sebetulnya khawatir perilaku kaum Nabi Luth akan merayapi umatnya. Dari Abdillah bin Muhammad bin Aqil, dia mendengar Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Perkara yang paling aku khawatirkan pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth." (HR Tirmidzi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement