Rabu 01 Feb 2023 23:28 WIB

Penjelasan Siapa yang Dimaksud Wanita Musyrik yang Haram Dinikahi, Termasuk Ahlul Kitab?

Larangan pernikahan beda agama merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 221

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Menikah beda agama(Ilustrasi). Larangan pernikahan beda agama merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 221
Menikah beda agama(Ilustrasi). Larangan pernikahan beda agama merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 221

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kitab Fathul Bayan fii Maqasid Al-Qur'an karangan Siddiq Hasan Khan Al-Qonuji memberi penjelasan tafsirnya pada Surat Al Baqarah ayat 221 tentang pernikahan beda agama.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Baca Juga

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS Al Baqarah ayat 221) 

Syekh Siddiq Hasan Khan al-Qonuji dalam kitab tersebut menjelaskan, nikah yang dimaksud dalam ayat itu ialah yang dengan akad, bukan persetubuhan. 

 

Dalam Alquran, tidak ada satu pun penjelasan yang menyebutkan bahwa makna pernikahan adalah persetubuhan, sekalipun yang melakukannya adalah orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Karena itu, dalam Islam, pengertian nikah merujuk pada akad pernikahan. 

Dalam ayat 221 Surat Al Baqarah, juga disebutkan tentan larangan menikahi perempuan musyrik. Dalam kitab Fathul Bayan, dipaparkan, bahwa yang dimaksud perempuan musyrik adalah perempuan ahli kitab, karena ahli kitab termasuk musyrik. Dari keumuman ayat 221 Surat Al-Baqarah itu, Allah SWT mengharamkan pernikahan kepada perempuan musyrik dan perempuan ahli kitab. Lalu turunlah ayat 5 Surat Al Maidah. Allah SWT berfirman:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيميمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

Hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Malik, Sufyan bin Said, Abdurrahman bin Amr dan al-Awza'i.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat 221 Surat Al Baqarah membatalkan ayat 5 Surat Al Maidah, sehingga, menurut pendapat ini, haram menikah dengan perempuan ahli kitab dan perempuan musyrik. 

Ini adalah salah satu dari dua pendapat Imam Syafi'i dan sebagian ulama lain juga berpendapat demikian.

Namun, pendapat tersebut menghadapi fakta bahwa Surat Al-Baqarah ayat 221 itu lebih dulu diturunkan, dari Surat Al Maidah ayat 5 yang diturunkan setelahnya. 

Pendapat pertama seperti yang telah disebutkan di atas, merujuk pada riwayat dari Utsman bin Affan, Thalhah, Jabir, Hudzaifah, Said bin Al Musayyib, Said bin Jubair, Al Hasan, Tawus, Ikrimah, Al Sha'bi dan Al-Dhahhak. Diriwayatkan oleh Al-Nahhas dan Al-Qurthubi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement