REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengatur adab dan etika dalam aktivitas jual beli, termasuk melarang seseorang membeli atau menjual barang yang sedang dalam proses penawaran pihak lain. Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan para ulama fiqih.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
‘An Abī Hurairata anna Rasūlallāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallama qāla: lā yasumil muslimu ‘alā saumi akhīhi.
“Janganlah seorang Muslim menawar barang yang sedang ditawar oleh Muslim yang lain.” (HR Muslim).
Selain itu, dalam hadis riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW juga bersabda:
لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Lā yab‘i ar-rajulu ‘alā bai‘i akhīhi wa lā yakhthub ‘alā khithbati akhīhi illā an ya’dzana lahū.
“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya dan jangan pula meminang di atas pinangan saudaranya kecuali dengan izinnya.” (HR Muslim).
Para ulama menjelaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga etika, menghindari perselisihan, serta menciptakan rasa saling ridha dalam transaksi ekonomi. Praktik mengambil alih barang yang tengah dinegosiasikan pihak lain dinilai dapat merusak hubungan sosial dan menimbulkan ketidakadilan.
Sebagai contoh, seseorang yang sedang melakukan proses penawaran rumah kepada penjual semestinya diberikan kepastian waktu untuk menyelesaikan transaksi. Dalam kondisi itu, pihak lain yang mengetahui adanya proses tawar-menawar dianjurkan tidak masuk untuk mengambil alih transaksi sebelum ada kejelasan batal atau lanjut.
Dalam praktik perdagangan modern, penjual juga dianjurkan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada calon pembeli. Jika hingga batas waktu tertentu tidak ada kepastian, maka penjual dapat menawarkan barang tersebut kepada pihak lain.