Ahad 20 Apr 2025 07:16 WIB

Perusak Hutan Mangrove Diburu

Hutan mangrove memberi banyak manfaat kepada warga.

Ilustrasi menanam mangrove
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Ilustrasi menanam mangrove

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur mengusut kasus dugaan perusakan hutan mangrove milik Perum Perhutani KPM Madura di Tanjung, Pademawu.

"Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan kepada operator ekskavator yang melakukan pencabutan pohon mangrove di area milik Perum Perhutani itu.

Polisi, sambung dia, juga terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung berupa kepemilikan lahan dari pihak Perhutani Madura, dan meminta keterangan dari pihak terkait dalam kasus itu.

Perhutani KPH Madura melaporkan kasus perusakan hutan mangrove ke Mapolres Pamekasan pada 2024.

Laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Perhutani Madura, Mansur, kala itu, dijelaskan bahwa kasus tersebut mencakup perusakan hutan mangrove yang terjadi di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Perusakan telah berlangsung sejak Juni 2023 dan tindak kejahatan tersebut melibatkan penggunaan alat berat untuk melakukan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perum Perhutani KPH Madura.

"Izin tersebut seharusnya diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Mansur.

Akibat normalisasi sungai tersebut, tanah hasil galian dibuang ke sisi kanan sungai, menyebabkan pohon-pohon mangrove tertimbun tanah sepanjang 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang tepi sungai.

Kawasan tersebut merupakan hutan negara dan kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Madura, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 27/KPTS.II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, dan peta kerja dengan skala 1:10.000.

"Perhutani KPH Madura jelas sangat dirugikan akibat perusakan tersebut dan oleh karena itu, kami melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Satuan Reskrim Polres Pamekasan yang mulai melakukan penyelidikan dan berharap kasus tersebut bisa diusut hingga tuntas.

sumber : Antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement