Selasa 02 Jul 2024 17:39 WIB

'Perang' Polda Vs Kuasa Hukum di Praperadilan Pegi Setiawan, Ingat 3 Pesan Nabi SAW Ini

Tim hukum Polda Jabar yakin Pegi Setiawan bersalah

Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto:

Tim hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, sebelum menjelaskan terkait dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan kronologis kejadian hingga penetapan tersangka para pelaku termasuk Pegi Setiawan.

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan klien merka. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa Pegi akan memenangkan praperadilan tersebut.

Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli, dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.

"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).

Dia mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara.

Mengikuti praperadilan Pegi Setiawan ini, mengingatkan Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk membela kebenaran, apapun yang terjadi. Berikut ini tiga pesan Rasulullah SAW untuk membela kebenaran.

Tiga pesan Rasulullah... Halaman selanjutnya...

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement