Kamis 27 Jun 2024 07:03 WIB

Dugaan Penyiksaan oleh Polisi di Sejumlah Kasus, Bagaimana Pandangan Islam?

Polisi menegaskan tak ada penyiksaan dalam sejumlah penanganan kasus.

Rep: Bambang Noroyono / Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Polisi membantah adanya penyiksaan dalam sejumlah penanganan kasus. Foto:  Penyiksaan (ilustrasi).
Foto:

Perhatian Kapolri

Terkait dugaan penyiksaan oleh polisi saat menangani kasus sebenarnya telah mendapat perhatian khusus oleh Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo. Pada Oktober 2021 lalu, Kapolri memberikan surat edaran  petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Kapolri menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Sikap Islam terkait penyiksaan

Terlepas dari dugaan penyiksaan oleh polisi terhadap saksi maupun tersangka dalam sebuah kasus,  meninggalkan tanda tanya tentang hukum penganiayaan dalam Islam dan apa yang dikatakan Allah SWT dan Rasul-Nya terkait tindakan penganiayaan. Atau bahkan bagaimana para sahabat Nabi Muhammad SAW menanggapi kasus penganiayaan?

Dilansir dari Islam Web, penganiayaan adalah tindakan yang dilarang oleh Allah SWT, apalagi jika itu ditujukan kepada sesama Muslim. 

Sebagaimana diketahui, tidak halal bagi seorang Muslim menyakiti saudaranya baik secara fisik atau bahkan sekadar dari ucapan. Allah SWT berfirman: 

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Artinya: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al Ahzab ayat 58).

Allah bahkan telah mensyariatkan untuk melakukan qisas atau hukuman yang serupa bagi setiap anggota tubuh yang dianiaya. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat Al Maidah ayat 45.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah akan menghukum orang yang menyiksa manusia di dunia ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَّ هِشَامُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَلَى أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْبَاطِ بِالشَّامِ قَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا شَأْنُهُمْ قَالُوا حُبِسُوا فِي الْجِزْيَةِ فَقَالَ هِشَامٌ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Bapaknya dia berkata, ”Hisyam bin Hakim bin Hizam pernah melewati beberapa orang dari para petani di Syam yang dijemur di terik matahari. Kemudian Hisyam bertanya; 'Mengapa mereka ini dihukum? ' mereka menjawab, 'Mereka disiksa karena masalah pajak. ' Hisyam berkata, “Aku bersaksi, 'Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia." (HR Muslim).

Bahkan menjaga perilaku kepada sesama merupakan salah satu hal yang ditekankan Nabi pada khutbatul wada. Seorang Muslim telah dilarang oleh Rasulullah SAW untuk menganiaya sesama Muslim dan dianjurkan untuk saling menjaga jiwa, harta dan kehormatan. Nabi SAW bersabda:

عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .

Artinya: “Dari Jabi RA di tengah haji bersama Nabi SAW: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Dia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi SAW mendatangi tengah lembah dan berkhutbah, ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR Muslim).

Haramnya menganiaya orang lain dalam Islam, tidak mengenal jabatan atau posisi sosial orang di masyarakat. Hukuman bagi siapapun yang melakukan penganiayaan tetap sama dalam Islam.

Salah satu kisah yang terkenal adalah ketika Khalifah Umar bin Khattab RA menyuruh seorang warga Mesir untuk mencambuk anak Gubernur Mesir karena telah mencambuk warga tersebut. Bahkan Gubernur Mesir, Amru bin Ash juga dipersilahkan untuk dicambuk karena membiarkan anaknya menganiaya warga.

Setelah warga itu selesai melakukan qisas, Umar berkata kepada Amru, "Wahai Amru, sejak kapan engkau memperbudak manusia, sedangkan ibu mereka sendiri melahirkannya dalam keadaan bebas merdeka?.

sumber : Dok Republika / Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement