Selasa 11 Jun 2024 14:30 WIB

Jika Istri Lebih dari Satu Bagaimana Pembagian Uang Belanjanya?

Islam membolehkan suami menikahi lebih dari satu istri dengan syarat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Jika Istri Lebih dari Satu Bagaimana Pembagian Uang Belanjanya? Foto:  Poligami (ilustrasi.).
Foto: Economist
Jika Istri Lebih dari Satu Bagaimana Pembagian Uang Belanjanya? Foto: Poligami (ilustrasi.).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Agama Islam membolehkan poligami jika syaratnya terpenuhi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, dikhawatirkan akan menjadi perbuatan zalim dan menjadi dosa.

Muncul pertanyaan, jika mempunyai istri lebih dari satu, bagaimana pembagian uang belanjanya? KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga

Setiap istri atau anak adalah tanggung jawab bagi suami untuk memberinya nafkah yang cukup. Sebenarnya tidak ada keharusan untuk memberikannya semua kepada istri, boleh saja masing-masing diberikan sesuai dengan kebutuhannya.

"Bahkan antara anak pun tidak selalu sama kebutuhannya. Anak yang sekolah TK, SD, SMP, SMA atau kuliah, masing-masing punya kebutuhan finansial yang berbeda," kata KH Ahmad Sarwat pada laman Rumah Fiqih.

Karena itu kebudayaan pukul rata sebenarnya tidak harus selalu dilestarikan. Sebab yang terbaik adalah punya rapat anggaran untuk tiap kebutuhan. Di mana masing-masing anggota keluarga boleh mengajukan usulan anggaran kebutuhan kepada orang tua. Lalu masing-masing anggaran itu dikritisi dan dievaluasi secara bersama dan terbuka. Jika sudah dicapai kata sepakat, maka orang tua mengucurkan dana kepada masing-masing anggota keluarga.

Memang seringkali suami tidak mau ambil pusing, gaji satu bulan diserahkan begitu saja kepada istri, cukup atau tidak cukup. Tinggal istri kebingungan memanajemen keuangan sendirian. 

Kalau kebetulan istri itu wanita yang cermat dalam memanajemen keuangan, suami akan sangat berbahagia. Sebaliknya, kalau istri kesulitan mengatur keuangan, maka suami akan kalang kabut.

Itu semua baru dalam kasus satu istri. Bagaimana kalau jumlah istri ada dua? Tanya, KH Ahmad Sarwat.

KH Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa tentu saja akan lebih rumit lagi jika istrinya lebih dari satu, yang pasti manajemen dua wanita dalam satu cinta dalam masalah keuangan, bukan perkara yang mudah. Seorang presiden atau ketua MPR sekalipun, belum tentu mampu dengan mudah melakukannya.

Semua itu akan kembali kepada firman Allah, kalau mampu berlaku adil, boleh berpoligami. Tapi kalau tidak mampu, tidak boleh berpoligami.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisā'i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā‘(a), fa in khiftum allā ta‘dilū fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta‘ūlū.

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (QS An-Nisa Ayat 3)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement