Selasa 16 Jan 2024 11:25 WIB

Tafsir Surat Al Isra Ayat 33: Larangan Membunuh dan Alasannya

Peristiwa pembunuhan termasuk dosa besar.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Tafsir Surat Al Isra Ayat 33: Larangan Membunuh dan Alasannya. Foto:   Ilustrasi pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Tafsir Surat Al Isra Ayat 33: Larangan Membunuh dan Alasannya. Foto: Ilustrasi pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam dilarang membunuh, sebab pembunuhan termasuk dosa besar. Allah SWT juga menyiratkan alasan mengapa pembunuhan tidak boleh dilakukan. 

Allah berfirman dalam Alquran Surat Al Isra ayat 33:

Baca Juga

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

"Wa lā taqtulun-nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq(i), wa man qutila maẓlūman faqad ja‘alnā liwaliyyihī sulṭānan falā yusrif fil-qatl(i), innahū kāna manṣūrā(n)."

Yang artinya, "Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan) kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (qishash). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Dalam tafsir Kementerian Agama dijelaskan bahwa ayat ini berisi mengenai larangan Allah SWT kepada hamba-Nya membunuh jiwa yang diharamkan. Maksud “membunuh jiwa” ialah menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan “yang diharamkan Allah membunuhnya” ialah membunuh dengan alasan yang tidak sah atau tidak dibenarkan agama.

Adapun sebab mengapa Allah SWT melarang para hamba-Nya menghilangkan nyawa manusia dengan alasan yang tidak dibenarkan, terdapat beberapa hal: 

1. Pembunuhan menimbulkan kerusakan 

Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan. Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhan pun termasuk tindakan yang terlarang. 

Allah berfirman dalam Surat Al A'raf ayat 85:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ

"... Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik."

2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain

Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudharat bagi diri sendiri dan orang lain itu terlarang. 

Allah berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 32:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ 

Yang artinya, "…Bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia."

Rasulullah SAW bersabda: 

لَزَوَالُ الدُّنْيَا عِنْدَ اللّٰهِ أَهْوَنُ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ (رواه الترمذي عن عبد الله بن عمر)

Yang artinya, "Hilangnya dunia bagi Allah lebih rendah nilainya dibanding membunuh seorang Muslim." (HR Tirmidzi) 

3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu sendiri

Karena apabila pembunuhan diperbolehkan, tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.

Allah berfirman dalam Surat An Nisa ayat 93:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣ (النساۤء)

Yang artinya, "Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement