Senin 15 Jan 2024 06:55 WIB

Pertemuan dengan Raja Maluku Diduga Langgar Aturan, TKN: Bawaslu Tajam ke Gibran

TKN mempertanyakan Bawaslu yang selalu tajam ke Gibran soal pertemuan raja Maluku.

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni. TKN mempertanyakan Bawaslu yang selalu tajam ke Gibran soal pertemuan raja Maluku.
Foto: Republika/ Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni. TKN mempertanyakan Bawaslu yang selalu tajam ke Gibran soal pertemuan raja Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni, mengomentari soal temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat bertemu dengan raja se-Maluku. Ia mempersilakan Bawaslu untuk menyelidiki dugaan tersebut.

"Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu ya tapi agak terasa memang bawaslu ini ya tajam ke mas gibran tumpul ke yang lain ya," kata Raja Juli kepada wartawan di Yogyakarta, Ahad (14/1/2023).

Baca Juga

Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat juga telah memutuskan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar aturan. Ia justru khawatir ada pihak lain yang mengintervensi Bawaslu.

"Ya monggo aja lah (diselidiki), saya khawatir kita malah sering disuruh bilang intervensi mungkin ada partai tertentu yang disuruh mengintervensi Bawaslu," ucapnya.

Untuk diketahui Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku, diduga melanggar aturan.

Gibran diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. 

"Dugaan awal itu kami nyatakan bahwa ini adalah pelanggaran," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Maluku, Kamis (11/1/2024).

Samsun menjelaskan Bawaslu Provinsi Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari sekitar 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di salah satu hotel di Kota Ambon tersebut. Padahal, kata Samsun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur larangan tersebut. 

"Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekali pun ini belum final," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement