Menurut Kiai Fadlolan, hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah menurut Abu Dawud tersebut adalah sebuah dalil yang jelas bahwa perempuan boleh memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan kalau tidak ada keterangan yang mengikat.
Sedangkan dari Ummu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan sholat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya, “Wahai rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab” Rasulullah menjawab, “hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).