Selasa 21 Nov 2023 18:45 WIB

6 Pesan Nabi Muhammad SAW Ini Jelaskan Risiko dan Bahaya Berutang  

Rasulullah SAW mengingatkan risiko berutang yang tidak dibayar

Rep: Rossi Handayani / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi utang. Rasulullah SAW mengingatkan risiko berutang yang tidak dibayar
Foto:

4. يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

"Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang." (HR Muslim no 886, haditsnya Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash) 

5. كنَّا جلوسًا عندَ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فرَفَعَ رأسَه إلى السماءِ ، ثم وضَعَ راحتَه على جبهتِه ، ثم قال : سبحان اللهِ ! ماذا نزَلَ مِن التَشْدِيدِ ؟ فسَكَتْنَا ، وفَزِعْنَا ، فلما كان مِن الغدِ سأَلْتُه : يا رسولَ اللهِ ، ما هذا التشديدُ الذي نزَلَ ؟ فقال : والذي نفسي بيدِه، لو أن رجلًا قُتِلَ في سبيلِ اللهِ ، ثم أُحْيِىَ ، ثم قُتِلَ ، ثم أُحْيِىَ ، ثم قُتِلَ ، وعليه دَيْنٌ ، ما دخَلَ الجنةَ حتى يُقْضَى عنه دَيْنُه.

"Rasulullah ﷺ duduk di sekitar beberapa jenazah diletakkan, lalu dia mengangkat kepalanya ke arah langit. Kemudian dia pun menundukkan pandangannya, lalu dia meletakkan tangannya di keningnya seraya dia bersabda, "Mahasuci Allah, Mahasuci Allah, betapa keras ancaman yang diturunkan!"

Maka kami pun bubar serta kami juga diam, hingga keesokan harinya aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, kami berkata, "Ancaman Apakah Yang telah turun?" Beliau bersabda, "Tentang Utang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, jika seandainya seseorang gugur di jalan Allah, kemudian dia hidup lagi, lalu gugur dan kemudian hidup, lalu gugur lagi sedangkan dia menanggung utang, niscaya dia tidak bisa masuk surga hingga utangnya itu dilunasi." (HR Ahmad, An-Nasaa'i, Ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul Ausath serta Al-Hakim, hadits dari Muhammad Bin 'Abdullah Bin Jahsy, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no 1804) 

6.  من فارقت روحه جسده وهو بريء من ثلاث دخل الجنة: الغلول والدين والكبر

"Barangsiapa ruhnya meninggalkan jasadnya (mati), sedangkan ia terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) akan masuk ke surga, yaitu; ghulul (korupsi), utang dan (dosa) kesombongan." (HR At-Tirmidzi no 1572, 1573, Ibnu Majah no 2412, Ibnu Hibban no 676, Ahmad V/281, 376, al-Hakim II/26, & al-Baihaqi V/355, hadits dari Tsaubaan, Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no 1798).

 

Oleh karena itu, janganlah seseorang bermudah-mudahan dalam berutang, kecuali untuk suatu kebutuhan yang sangat mendesak bagi kehidupannya dan jangan pula berutang, untuk meraih maksud yang diharamkan dalam Islam.  

photo
Infografis Keutamaan Memberi Kelonggaran Orang yang Berutang - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement