Senin 23 Oct 2023 14:32 WIB

MK Tolak Gugatan Larangan Jadi Capres Tiga Kali

Gugatan dinilai hakim MK bisa menciptakan ketidakpastian hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun sekaligus larangan jadi capres tiga kali. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 104/PUU-XXI/2023, dengan penggugat atas nama Gulfino Guevarrato. 

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023). 

Baca Juga

MK memandang permohonan yang diajukan Gulfino tidak beralasan menurut hukum sekaligus kehilangan objek. "Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang pasal 169 huruf N UU 7/20123," ujar Anwar. 

Pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang pasal 169 huruf q UU 7/2027)," lanjut Anwar. 

Sementara itu, hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan permohonan pengujian itu ditolak karena bisa menciptakan ketidakpastian hukum. Sehingga, Saldi memandang pemaknaan baru atas pasal yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum. 

"Permintaan demikian tidak saja membuat makna baru tapi menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Saldi. 

Dalam perkara ini, hanya Suhartoyo yang menyatakan dissenting opinion. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Kedua, Menyatakan Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Prabowo pun sudah pernah jadi capres dua kali tapi gagal. Pilpres 2024 jadi ajang ketiga bagi Prabowo berkontestasi di pilpres. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement