Kamis 19 Oct 2023 19:46 WIB

Hadits Larangan Memajang Foto dalam Rumah Sebab Halangi Malaikat, Ini Penjelasan Ulama

Larangan memajang foto di dalam rumah tidak bersifat mutlak

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi foto. Larangan memajang foto di dalam rumah tidak bersifat mutlak.
Foto: Unsplash
Ilustrasi foto. Larangan memajang foto di dalam rumah tidak bersifat mutlak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, menggeluti kesenian tentunya tidak masalah selagi berada di dalam koridor syariat, termasuk seni gambar. Lantas benarkah malaikat tidak bisa masuk ke dalam rumah yang memasang gambar di dalamnya? 

Sebelum lebih jauh ke sana, baiknya memahami terlebih dahulu mengenai seni rupa termasuk gambar. Ahmad Hilmi dalam buku Seni Rupa dalam Pandangan Islam menjelaskan, tashwir adalah proses pembuatan suatu bentuk rupa tertentu yang membedakan antara satu bentuk dengan bentuk lainnya. 

Baca Juga

Tashwir juga bisa diartikan sebagai upaya menyerupakan (mencontoh) dengan suatu bentuk yang sudah ada, baik berupa bentuk tiga dimensi (3D) seperti patung, maupun dalam goresan di bidang datar seperti gambar dan lukisan. 

Ini berlaku untuk semua objek, baik benda mati maupun makhluk hidup Bernyawa atau tidak bernyawa, berakal maupun tidak berakal. Termasuk dalam pengertian tashwir adalah bayangan benda karena sebab cahaya dan pantulan benda pada kaca dan yang sejenisnya.  

Illah (alasan) bahwa keberadaan gambar di suatu ruangan menghalangi malaikat masuk ke dalamnya mengacu sejumlah riwayat yaitu antara lain: 

Di antara hadits tentang hal itu antara lain yaitu dari Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing dan lukisan.”  

Dalam hadits lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat lukisan (gambar), anjing, dan orang yang junub.”   

Namun demikian, alasan ini dibantah oleh para ulama yang lain, termasuk ulama dari kalangan Hanabilah. 

Karena jika tidak masuknya malaikat ke dalam rumah dijadikan alasan keharaman gambar, seharusnya itu juga berlaku pada orang junub. Artinya, jika gambar dianggap haram karena menghalangi malaikat masuk, maka harusnya janabah juga dilarang karena menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Temuan Arkeologis Barat Ini Kuatkan 15 Fakta Kerajaan Saba yang Dikisahkan Alquran

Namun ternyata tidak demikian. Menggambar pemandangan alam seperti gunung, laut, tumbuh-tumbuhan, bintang, matahari, bulan, dan lainnya dibolehkan oleh syariat dan tidak masuk dalam hadits keharaman gambar. Padahal ini semua merupakan ciptaan Allah SWT. 

Dan para ulama bersepakat (tidak ada perselisihan) dalam masalah kebolehannya kecuali Imam Mujahid. Karena menurut beliau, haram hukumnya menggambar tanaman yang berbuah. 

Imam Nawawi menduga bahwa keharaman menggambar tanaman berbuah yang dimaksud oleh Imam Mujahid berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah, “Hendaklah mereka menciptakan semisal biji dzarrah dan menciptakan semisal biji gandum.” (HR Bukhari). 

Baca juga: Daftar Produk-Produk Israel yang Diserukan untuk Diboikot, Cek Listnya Berikut Ini

Kata dzarrah yang dimaksud dalam hadits ini adalah seekor semut kecil. Maka penyebutan dzarrah dalam hadits ini mewakili ciptaan Allah SWT yang memiliki ruh. Sedangkan penyebutan syair (biji gandum) mewakili tumbuhan yang bisa dimakan dan berbuah. 

Hanya saja para ulama memberikan catatn, bahw atujuan pembuatan gambar benda-benda mati tersebut harus terhindar dari unsur kesyirikan dan tidak menjadikannya sebagai sesembahan. Sebagaimana terdapat agama-agama tertentu yang menyembah matahari, api, dan lain sebagainya.     

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement