Ahad 10 Sep 2023 11:30 WIB

Keistimewaan Air Zamzam yang Ditegaskan Rasulullah SAW untuk Umat Islam

Air zamzam mempunyai sejumlah keistimewaan

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Pekerja menyiapkan termos wadah air zamzam di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Foto:

[Diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/646), dan Al-Daaraqutni (2/288) meriwayatkan perkataan Ibnu Abbas saja. Dalam rantai penularannya Al-Jarudi adalah shahih, dan dalam rantai penularannya adalah Muhammad bin Hisham Al-Maruzi, Al-Khatib berkata: Dia tidak mengetahui] 

2. Air Zamzam adalah makanan dan obat segala penyakit

Telah dibuktikan berdasarkan riwayat Abu Dzar RA, dia berdiam di antara Ka'bah dan tirainya selama empat puluh hari antara satu hari dan satu malam. Selama waktu itum ia tidak makan apa pun selain air Zamzam. Demikianlah Rasulullah SAW bersabda:

Baca juga: Bagaimana Laut Merah Bisa Terbelah oleh Tongkat Nabi Musa? Ini Penjelasan Ilmiahnya

أنها مبارك إنها طعام طُعْم “(Air Zamzam) Air zamzam adalah sumber keberkahan, ia adalah sumber makanan lezat.” [Diriwayatkan oleh Muslim (4/1919-1922) (2473)]. Dan dalam riwayat lainnya disampaikan: 

طعام طعم وشفاء سقم “(Zamzam) adalah makanan penyedap rasa dan obat penyakit.”[Diriwayatkan oleh Al-Tabarani dalam “Al-Kabeer” (11/98) dan “Al-Awsat” (4/179, 8/112), dengan kalimat: “Air yang paling baik di muka bumi bumi itu adalah air Zamzam, yang didalamnya terdapat makanan yang memberi rasa dan obat bagi penyakit.. ..”, dan itu menurut Al-Bukhari dalam riwayat, dari riwayat Ibnu Abbas (7/150), dan itu menurut Al-Tabarani dalam “Al-Saghir” (1/186) (295), Al-Bayhaqi (5/147), Al-Tayalisi (1/61), dan Ibnu Uday (6/299), atas wewenang Abu Dharr, dengan rantai penularan yang dapat ditelusuri kembali ke Nabi]

3. Keberkahan air Zamzam meski berada di luar Tanah Suci

Berdasarkan riwayat Aisyah, disebut bahwa ia membawa air zamzam. Ia juga mengabarkan, "Sesungguhnya dahulu Rasulullah membawanya (sebagai bekal)."[Diriwayatkan Al-Tirmidzi (3/295) (963) dan berkata: Hadits Hasan Gharib, Al-Hakim (1/660) dan disahkan oleh Al-Bayhaqi (5/202) dan Abu Ya'la (8/ 139) (4683)].

 

 

Sumber: alukah 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement