Jumat 08 Sep 2023 19:46 WIB

Amal Saleh Bisa 'Rungkad' karena Menzalimi Orang Lain

Amal Saleh jangan dibarengi dengan perbuatan dosa.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi menyantuni anak yatim.
Foto: Republika.co.id
Ilustrasi menyantuni anak yatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seyogianya setiap Muslim senantiasa bermuhasabah.  Ketika mempunyai dosa kepada Allah maka hendaknya segera bertaubat, beristighfar memohon ampun kepada Allah. Dan ampunan Allah sangat luas bagi setiap manusia. 

Dan bila seorang hamba mempunyai kesalahan terhadap orang lain terlebih kepada sesama Muslim maka urusannya bukan sekedar bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, tetapi hamba tersebut harus bersegera meminta maaf dengan sepenuh hati kepada orang yang yang telah dizalimi. 

Baca Juga

Sebab konsekuensi yang akan ditanggung seorang hamba yang tidak mau meminta maaf kepada orang yang pernah dizaliminya sangat besar. Itu bisa merontokan pahala yang pernah dikerjakannya dan justru menambah dosa bagi dirinya.

Sebagaimana dalam kitab at Targib wat Tarhib terdapat sebuah hadits nabi Muhammad ﷺ tentang bersegera meminta maaf atas perbuatan zalim yang pernah dilakukan pada orang lain.   

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ لِاَخِيْهِ مِنْ عَرَضٍ أَوْمِنْ شَىْءٍ فَلْيتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ مِنْ قَبْلِ اَنْ لَا يَكُونَ دِيْنَارٌوَلَا دِرْهَمٌ اِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَمِنْهُ بِقَدْرِمَظْلَمَتِهِ وَاِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَمِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa ada padanya perbuatan zalim kepada saudaranya menyangkut kehormatan atau apapun, maka hendaklah ia segera meminta kehalalan atas perbuatan zalim yang dia lakukan hari itu juga sebelum tidak ada dinar dan tidak ada dirham (yaitu pada hari kiamat dimana harta benda tidak ada gunanya). Jika ada baginya amal saleh maka diambil lah pahalanya sesuai dengan kadar kezalimannya. Jika sudah tidak ada amal-amal kebaikan, maka diambil lah dari dosa-dosanya orang-orang yang dizalimi. Lalu dosa itu dibebankan kepadanya. (HR Bukhari dan Tirmidzi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement