Kamis 07 Sep 2023 12:40 WIB

Misi Setan Dibalik Perjudian Menurut Tafsir Imam Qurthubi

Judi dimasukkan ke dalam perbuatan dosa besar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi judi online
Foto: pixabay
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjudian (مَيْسِر) haram hukumnya bagi setiap Muslim. Bahkan Imam Syamsuddin adz Dzahabi dalam kitab Al Kabir menyebutkan memasukan judi sebagai salah satu perbuatan dosa besar. Dalam Alquran surat Al Maidah ayat 90, dengan eksplisit disebutkan bahwa perjudian termasuk dari perbuatan setan. Oleh karenanya setiap mukmin diperintahkan menjauhi setiap perbuatan setan termasuk perjudian. 

Allah berfirman: 

Baca Juga

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Alquran surat Al Maidah ayat 90). 

Imam Qurthubi dalam kitab tafsir al Jami' li ahkamil Qur'an atau lebih dikenal dengan tafsir Al Qurthubi ketika menjelaskan lafaz al maisir (perjudian) pada surat Al Maidah ayat 90 beliau lalu merujuk kepada surat Al Baqarah ayat ayat 219. Di mana pada ayat tersebut dengan tegas disebutkan bahwa perjudian adalah dosa besar. 

Pada masa lalu orang-orang Arab senang bertaruh dengan menggunakan anak panah. Mereka mempertaruhkan keluarganya yakni anak-anaknya dan istri-istrinya serta hartanya dengan permainan anak panah. Siapa yang menang maka berhak atas harta dan keluarga lawannya. 

قمار العرب بالأزلام. قال ابن عباس : كان الرجل في الجاهلية يخاطر الرجل على أهله وماله ، فأيهما قمر صاحبه ذهب بماله وأهله ، فنزلت الآية. (أخرجه الطبري ٦٧٤/٤).

Artinya: Orang-orang Arab bertaruh dengan menggunakan anak panah. Ibnu Abbas berkata: "Lelaki pada zaman Jahiliyah biasa mempertaruhkan keluarganya dan hartanya, maka siapapun dari harta dan keluarganya yang menjadi pertaruhan dengan sahabatnya, akan membawa hartanya atau keluarganya,". (Diriwayatkan At Thobari 3/674: Lihat tafsir al Jami' li ahkamil Qur'an karya Imam Qurthubi juz 3 halaman 435 terbitan Ar Risalah Beirut/Lebanon). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement