Jumat 01 Sep 2023 04:15 WIB

Pahala Mengiringi Jenazah Hingga ke Kuburnya

Ada hikmah bagi orang-orang yang turut serta mengiringi jenazah ke kuburnya.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pahala Mengiringi Jenazah Hingga ke Kuburnya
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Pahala Mengiringi Jenazah Hingga ke Kuburnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengiringi jenazah hingga ke kuburnya sangat dianjurkan. Sebab terdapat pahala bagi orang-orang yang turut serta mengiringi jenazah ke kuburnya.

Selain itu, hikmahnya adalah akan membuat diri mengingat kematian. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa orang yang mengiringi jenazah akan mendapatkan pahala dua qirath. Di mana dari qirath setara dengan gunung Uhud. 

Baca Juga

مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ.

 

Artinya: “Barangsiapa yang mengiring jenazah seorang muslim dengan sebuah keimanan dan mencari ridla Allah, orang itu mengiringi jenazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47)

 

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih al Bukhari menyatakan bahwa pahala dua qirath itu didapat apabila seseorang mengiring dengan membersamai janazah, tidak berangkat sendiri-sendiri.

 

وَمُقْتَضَى هَذَا أَنَّ الْقِيرَاطَيْنِ إِنَّمَا يَحْصُلَانِ لِمَنْ كَانَ مَعَهَا فِي جَمِيعِ الطَّرِيقِ حَتَّى تُدْفَنَ فَإِنْ صَلَّى مَثَلًا وَذَهَبَ إِلَى الْقَبْرِ وَحْدَهُ فَحَضَرَ الدَّفْنَ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ إِلَّا قِيرَاطٌ وَاحِدٌ انْتَهَى

 

Artinya: “Konteks mendapatkan dua qirath di sini dihasilkan bagi orang yang membersamai jenazah sepanjang jalan sampai dikebumikan. Kalau melaksanakan shalat lalu pergi ke kuburan sendiri, maka hanya mendapatkan satu qirath saja” (Ahmad bin Ali ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement