Rabu 02 Aug 2023 17:19 WIB

Bolehkah Minum Bir Mengandung Sedikit Alkohol? Ini Fatwa Muhammadiyah

Kaum Muslimin telah sepakat minum khamr itu hukumnya haram.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Minum Bir Mengandung Sedikit Alkohol? Ini Fatwa Muhammadiyah
Foto:

Menurut Ustadz Asep, pada ayat di atas terdapat perkataan الخَمْر (al-khamr) dengan arti yang mutlak, dengan arti tidak ada batasan larangan minum khamr itu. “Hal ini berarti bahwa khamr itu dilarang meminumnya sedikit atau banyak, apakah sampai memabukkan atau tidak,” jelas Ustadz Asep saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

Dia menjelaskan, pada ayat di atas juga dipahami hukum minum khamr itu sama dengan hukum berkorban untuk berhala (patung), yaitu semacam perbuatan syirik. Perbuatan syirik termasuk perbuatan dosa besar.

Sedangkan di antara akibat minum khamr itu ialah si peminum dapat menjadi mabuk dan merusak akal. Mabuk dan merusak akal itu dilarang oleh ajaran Islam, berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْ

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah PP Muhammadiyah Ustadz Hamim Ilyas menjelaskan bir itu tetap tidak boleh diminum walaupun tidak memabukkan dan kadar alkoholnya sedikit. Karena, menurut dia, ada hadits yang berbunyi, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram.”

“Sebetulnya tidak boleh, kan ada haditsnya,  ما أسكر كثيره فقليله حرام. Jadi yang banyaknya memabukkan, dan sedikit juga nggak boleh,” kata Ustadz Hamim kepada Republika.co.id saat dihubungi lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement