Jumat 21 Jul 2023 15:30 WIB

9 Hadits tentang Larangan Mengonsumsi Produk tidak Halal

Allah menyukai sesuatu yang baik (tayyib) dan halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia secara “on the spot” bagi para pelaku usaha UMKM guna mewujudkan kampanye wajib sertifikasi halal 2024.
Foto:

Hadits Ketujuh

Selanjutnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Syarik RA. Dalam hadits ini dikatakan:

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ –رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ»

"Rasulullah SAW memerintahkan membunuh cicak (atau tokek) dan beliau SAW bersabda, 'Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim AS.'" (HR Bukhori).

Berdasarkan hadits ketujuh ini, maka setiap Muslim juga diharamkan mengonsumsi atau memakan cicak (atau tokek) dan segala hal olahan darinya.

Hadits Kedelapan

Hadits di bawah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang berkata:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

"Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan, yakni burung hud hud, burung shurad, lebah, dan semut." (HR Bukhari)

Hadits Kesembilan

Hadits berikut ini adalah hadits menekankan larangan mengonsumsi katak. Hadits ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman RA, yang berkata sebagaimana berikut ini:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي

"Ada seorang dokter yang menyebutkan soal obat kepada Rasulullah SAW. Dokter itu menyebut ihwal katak sebagai bahan obat. Kemudian Rasulullah SAW melarang membunuh katak." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi)

Keharaman katak, lebah, semut, burung hud hud dan shurad, karena itu adalah hewan-hewan yang dilarang dibunuh. Karena dilarang dibunuh, maka dikonsumsinya pun haram. Hal ini didasarkan penjelasan para ulama fiqih.

Prinsip asalnya, semua yang ada di bumi itu halal, kecuali yang diharamkan Allah SWT. Lebih lanjut, Madzhab Syafi'i menjelaskan soal hewan-hewan laut yang haram dimakan, di antaranya ialah anjing laut, babi laut, kodok, ular, buaya, penyu, dan kepiting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement