REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Poligami merupakan salah satu sunnah dalam syariat Islam. Meski tidak seluruh ulama menyatakan poligami itu sunnah, namun demikian Alquran memberikan informasi mengenai dalil dasar poligami.
Tiga Ayat Alquran tentang Poligami
1. Surat Al Baqarah ayat 221
Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 221, "Wa la tangkiḫul-musyrikati hatta yu'minn, wa la'amatum mu'minatun khairum mim musyrikatiw walau a‘jabatkum, wa la tungkihul-musyrikina hatta yu'minu, wa la‘abdum mu'minun khairum mim musyrikiw walau a‘jabakum, ula'ika yad‘una ilan-nari wallahu yad‘u ilal-jannati wal-maghfirati bi'idznih, wa yubayyinu ayatihi lin-nasi la‘allahum yatadzakkarun."
Yang artinya, "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
2. Surat Al Maidah ayat 5
Dalam Surat Al Maidah ayat 5, Allah berfirman, "Al-yauma uhilla lakumut-tayyibat, wa ta'amullazina utul-kitaba hillul lakum wa ta'mmukum hillul lahum wal-muhsanatu minal-mu`minati wal-muhsanatu minallazina utul-kitaba ming qablikum iza ataitumuhunna ujụrahunna muhsinina gaira musafihina wa la muttakhizi akhdan, wa may yakfur bil-imani fa qad habita 'amaluhu wa huwa fil-akhirati minal-khasirin."
Yang artinya, "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."
3. Surat Al Mumtahanan ayat 10
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al Mumtahanah ayat 10, "Ya ayyuhallazina amanū iza jaakumul-mu`minatu muhajiratin famtaḥinụhunn, allahu a'lamu bi`imanihinna fa in 'alimtumuhunna mu`minatin fa lā tarji'uhunna ilal-kuffar, lā hunna hillul lahum wa la hum yahilluna lahunn, wa atuhum ma anfaqu, wa lā junaha 'alaikum an tangkihuhunna iza ataitumuhunna ujurahunn, wa la tumsiku bi'isamil-kawafiri was`alu ma anfaqtum walyas`alu ma anfaqu, zqlikum hukmullah, yahkumu bainakum, wallahu 'alimun hakim."
Yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."