Ahad 16 Jul 2023 14:05 WIB

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid, Begini Tuntunan Nabi Muhammad

Kebolehan membawa anak ke masjid dalam hadis Nabi saw mencakup semua usia anak.

Anak mengaji di Masjid Nur Syahada di kampung Sade, Desa Rembitan, Lombok Tengah, NTB.
Foto:

Setelah Rasulullah saw selesai shalat, orang-orang berkata, “wahai Rasulullah saw, saat shalat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?” Beliau menjawab, “bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya” [HR. an-Nasa’i nomor 1129 dan Ahmad nomor 15456].

Hadis pertama maupun kedua merupakan sunnah fi‘liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw. Hadis pertama merupakan sunnah fi‘liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw menjadi imam shalat berjamaah di masjid sambil menggendong cucunya, yaitu Umamah. Hadis kedua merupakan sunnah fi‘liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw memperlama sujudnya dalam shalat, karena Hasan atau Husain menaiki punggung beliau.

Membiasakan diri untuk membawa anak ketika shalat berjamaah ke masjid adalah permulaan yang baik dalam mendidik anak. Hal itu akan menjadikan anak lebih dekat dengan masjid, mengenal Allah, memperbagus akhlaknya, serta meluruskan perkataan dan perbuatannya.

Kebolehan membawa anak ke masjid dalam hadis Nabi saw mencakup semua usia yang masih tergolong dalam usia anak-anak. Namun demikian, orang tua juga perlu memperhatikan keamanan dan keselamatan bagi si anak apabila masih terlalu dini untuk diajak ke masjid. Orang tua harus lebih berhati-hati ketika mengajak anaknya ke masjid, terlebih lagi bagi anak yang belum memasuki usia mumayyiz.

Anak yang belum memasuki usia mumayyiz dan masih terbiasa buang air di celana hendaknya orang tua mengganti popoknya terlebih dahulu sebelum diajak ke masjid, serta membawa pakaian ganti bagi si anak jika tiba-tiba anak ingin buang air, atau mengenakan popok pada anaknya. Bagi anak yang sudah memasuki usia mumayiz, orang tua harus memberikan pengertian kepada anak untuk ikut shalat dengan tertib mengikuti gerakan imam, atau duduk diam di tempat menunggu shalat jamaah selesai.

Apabila ada anak-anak yang bermain-main di masjid, baik ketika shalat jamaah berlangsung maupun tidak, jangan ditegur dengan teguran yang keras sehingga membuat anak trauma atau takut untuk pergi ke masjid. Namun, hendaknya dinasehati dengan lemah lembut agar anak tetap merasa nyaman untuk pergi ke masjid.

Kesimpulannya, hukum membawa anak kecil ke masjid adalah boleh sebagaimana hadis Nabi saw di atas, bahkan dianjurkan untuk membiasakan dan mendidik anak agar mencintai dan rajin ke masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.

photo
Cara mengajarkan anak berpuasa. - (DOK REPUBLIKA)

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Sumber: Majalah SM No 19 Tahun 2019

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2023/05/24/hukum-membawa-anak-kecil-ke-masjid/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement