Ahad 25 Jun 2023 10:08 WIB

Pemerintah Diminta Cabut Izin Al Zaytun Jika Bertentangan Ajaran Islam

Itu perlu dilakukan jika hasil investigasi menunjukkan bukti penyimpangan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fuji Pratiwi
Pesantrena Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.
Foto: wiralodra.com
Pesantrena Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan, meminta pemerintah bertindak tegas mencabut izin Ponpes Al Zaytun, Indramayu. Itu perlu dilakukan jika hasil investigasi menunjukkan bukti penyimpangan dan ajaran sesat.

"Jika ditemukan ada kurikulum pendidikan yang bertentangan ajaran Islam, Kemenag dapat mengambil langkah selanjutnya. Bahkan, Kementerian Agama dapat mencabut izin Pesantren Al-Zaytun," kata Ace, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya menyatakan, temuan awal kajian MUI terkait masalah Pondok Pesantren Al Zaytun sudah dikantongi.

Temuan awal berupa penyimpangan dan persoalan akhlak yang terjadi di ponpes yang berlokasi di Indramayu itu. Ada yang terkait penyimpangan, persoalan akhlak dan terkait dengan arogansi serta tindakan kriminal.

Namun, temuan-temuan tersebut masih tahap awal yang harus dilakukan pengkajian dan analisis mendalam. Ia mengatakan, temuan belum bisa disimpulkan karena memerlukan proses klarifikasi Ponpes Al Zaytun.

Utang tidak menjelaskan secara rinci temuan penyimpangan dan persoalan akhlak. Ia menyebut, MUI sudah bersurat ke Al Zaytun meminta klarifikasi untuk kedua kalinya karena permintaan pertama sudah ditolak Al Zaytun.

Terkait itu, Ace meminta Kemenag segera bergerak untuk melakukan investigasi terlebih dulu. Investigasi itu terhadap bagaimana proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun maupun kurikulum yang diajarkannya.

"Jadi soal Al-Zaytun ini, Kementerian Agama harus segera turun untuk melakukan investigasi," ujar Ace.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement