Kamis 08 Jun 2023 13:20 WIB

Apa Makna Menyempurnakan Haji dan Umroh dalam Surah Al-Baqarah?

Haji merupakan ibadah paripurna yang membutuhkan kekuatan fisik dan batin.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Erdy Nasrul
Seorang Jamaah membaca Alquran
Foto:

Menurut Sekretaris Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia, maksud dari kata tersebut ialah melaksanakan masing-masing prosesi ibadah haji secara sempurna, sehingga tidak ada salah satu unsur pun yang tersisa. Jika telah memulai, wajib untuk menyempurnakannya.

“Perintah menyempurnakan ini juga dipahami jika seseorang telah memulai serangkaian prosesi ibadah haji dan umroh, maka wajib menyempurnakannya sampai selesai, walaupun yang dikerjakan itu adalah haji atau umrah sunah,” kata Aly dikutip dari laman Muhammadiyah.

Serangkaian prosesi ibadah haji dan umrah yang telah ditunaikan secara sempurna, hendaknya dilengkapi dengan ibadah-ibadah sunah. Misalnya, memperbanyak bacaan talbiah, ataupun yang tidak terkait secara langsung seperti berdoa, berzikir, membaca Al Quran, dan lain-lain.

Namun, jika menemui suatu halangan misalnya sakit, padahal telah memulai ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, maka diperbolehkan untuk membatalkan seluruh prosesi ibadah haji dan umrah. Menurut Aly, pembatalan itu dilakukan setelah lebih dahulu menyembelih hewan (hadyu) yang mudah didapat seperti seekor kambing, sapi, atau unta untuk tujuh orang.

Keadaan seperti ini pernah dialami Nabi Saw dan para sahabat saat menunaikan umrah pada tahun keenam hijriyahJika tidak terdapat halangan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah, maka setelah berihram dilarang unutk mencukur rambut atau sekadar memotongnya sebelum tiba waktu penyembelihan atau tepat pada 10 Zulhijjah setelah selesai melontarkan jumrah ‘aqabah. Para ulama juga melarang menggunting kuku selama dalam keadaan berihram.

Apabila terdapat halangan seperti jatuh sakit, sehingga seseorang harus mencukur rambut sebelum sempurna seluruh rangkaian prosesi haji, maka baginya terdapat keringangan. Keringanan yang dimaksud ialah membayar fidyah berupa puasa tiga hari atau memberi makan kepada enam orang miskin, masing-masing setengah sha beras (1, 25 kilogram) atau berkurban seekor kambing.

 

Aly menerangkan bahwa Al Baqarah ayat 196 ditutup dengan kesimpulan bahwa ibadah haji dan umrah sejatinya prosesi untuk menggapai ketakwaan. “Intinya mengerjakan semua perintah Allah dan tinggalkan semua larangan-Nya selama menunaikan ibadah haji dan umrah,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement