Jumat 02 Jun 2023 06:29 WIB

Anjuran Memberi Kemudahan dalam Aktivitas Jual Beli

Penjual tidak seharusnya mempersulit pembeli.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Pengunjung memilih daging ayam potong di Pasar Prawirotaman, Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung memilih daging ayam potong di Pasar Prawirotaman, Yogyakarta, Senin (29/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam aktivitas jual beli, Islam mengajarkan agar seorang pedagang Muslim tidak mempersulit pembeli memperoleh barang yang dibutuhkannya. Misalnya dengan menargetkan keuntungan yang tinggi sehingga mematok harga barang yang dijual pun terlalu tinggi. 

Maka seyogyanya bagi pedagang untuk memberi kemudahan pada pembeli terlebih bila barang tersebut dibutuhkan mendesak oleh pembeli. Pedagang dapat menentukan  harga barang yang dijual dengan tidak terlalu memberatkan bagi pembeli, namun juga tidak merugikan penjual. 

Baca Juga

Sekiranya setelah pembeli melakukan penawaran dan penjual pun masih memperoleh untung dari harga yang ditawar itu maka sebaiknya segera melakukan ijab kabul menjual barang. Yang demikian adalah yang dimaksud orang yang bermurah hati dalam menjual. 

Sebaliknya bagi seorang pembeli terutama yang berbelanja di pasar-pasar tradisional maka sebaiknya wajarlah dalam melakukan penawaran barang. Maksudnya sebagai pembeli pun tidak lantas mempersulit proses jual beli dengan penawaran yang terlalu rendah. 

Ada baiknya sebagai pembeli mempertimbangkan faktor-faktor lain sehingga menjadi pembeli yang murah hati. Semisal mempertimbangkan bahwa yang berjualan adalah masyarakat kecil. Hal demikian adalah yang dimaksud bermurah hati dalam membeli.

Pembeli bisa tidak melakukan penawaran kepada pedagang-pedagang kecil sebagaimana tidak melakukan penawaran ketika berbelanja barang-barang dengan harga yang mahal di pusat perbelanjaan modern.  

Begitupun ketika melakukan penagihan utang. Maka bila nyata-nyata orang yang berutang telah berusaha sekuat tenaga untuk melunasi, namun baru dapat memberikan setengah dari kewajibannya melunasi utang maka pemberi utang dapat berlaku bijak, bermurah hati terhadap orang tersebut dengan cara memberikan kelonggaran waktu. 

Maka orang yang bermurah hati dalam berjualan, dalam membeli, dan dalam menagih utang itu sangat dicintai Allah dan akan memperoleh rahmat dari Allah. 

Keterangan ini sebagaimana hadits nabi Muhammad ﷺ yang juga dapat ditemukan dalam kitab at Targib wat Tarhib:

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَحِمَ اللَّهُ عَبْدًاسَمْحًااِذَابَاعَ سَمْحًااِذَااشْتَرَى سَمْحًااِذَااقْتَضَى .

Rasulullah ﷺ bersabda: Semoga Allah merahmati kepada hamba yang bermurah hati ketika dia menjual, yang bermurah hati ketika membeli, yang bermurah hati ketika menagih utang (HR. Bukhari dan Ibnu Majah). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement