Jika seseorang tidak mendapatkan unta atau sapi, ia boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing berdasarkan hadits.
"Dari Ibnu 'Abbas RA bahwa Nabi SAW telah didatangi seseorang, ia berkata, 'Sesungguhnya telah wajib atasku menyembelih unta atau sapi, sedangkan aku orang yang sanggup melakukannya, tetapi aku tidak mendapatkannya untuk kubeli.' Maka Rasulullah menyuruhnya membeli tujuh ekor kambing, kemudian ia menyembelihnya" (HR Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih).
Allah memerintahkan agar menyebut nama Allah pada waktu penyembelihan. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa haram hukumnya menyebut nama selain Allah waktu menyembelihnya.
Apabila binatang qurban telah disembelih, telah roboh dan diyakini telah benar-benar mati, maka kulitilah, makanlah sebagian dagingnya, dan berikanlah sebagian yang lain kepada fakir miskin yang meminta dan yang tidak meminta karena mereka malu melakukannya. Tentu saja memberikan (daging) seluruhnya adalah lebih baik dan lebih besar pahalanya.
Orang-orang Arab jahiliyah tidak mau memakan daging qurban yang telah mereka sembelih, maka dalam ayat ini Allah membolehkan kaum Muslimin memakan daging kurban mereka.
Demikianlah Allah telah memudahkan penguasaan binatang qurban bagi orang-orang yang beriman, padahal binatang itu lebih kuat dari mereka. Yang demikian itu dapat dijadikan pelajaran agar manusia bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan kepada mereka.