Kamis 11 May 2023 18:45 WIB

Segini Harga Tiket Coldplay Setelah Kena Pajak

Pajak tiket konser Coldplay adalah wewenang pemerintah daerah penyelenggara.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Poster pengumuman konser Coldplay di Jakarta, Indonesia, pada 15 November 2023. Tiket konser Coldplay dijual mulai 17 Mei 2023.
Foto: Instagram/@pkentertainment.id
Poster pengumuman konser Coldplay di Jakarta, Indonesia, pada 15 November 2023. Tiket konser Coldplay dijual mulai 17 Mei 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Band asal Inggris, Coldplay, secara resmi akan menggelar konsernya di Indonesia pada 15 November 2023. Harga tiket konser Coldplay pun sudah resmi keluar.

Harga paling murah untuk konser Coldplay dibanderol Rp 800.000 sebelum pajak. Sedangkan, tiket paling mahal sebesar Rp 11 juta belum termasuk pajak.

Baca Juga

Presale akan dilakukan pada 17 — 18 Mei 2023 melalui BCA, sementara public on sale akan dilakukan pada 19 Mei 2023. 

Promotor konser Coldplay, PK Entertainment akan membagi 11 kategori tiket yang akan diperjualbelikan. Jenis tiket terbagi menjadi seating dan festival.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak hiburan berada di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak hiburan termasuk dalam penjualan tiket Konser Coldplay.

“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan pajak hiburan tertuang dalam PERDA Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

"Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur, kalau di Jakarta sendiri itu diatur melalui pajak daerah perda nomor 3 tahun 2015 tentang pajak hiburan, ada 15 persen dan fee lima persen," ucapnya

Berikut harga tiket konser Coldplay setelah pajak 15 persen ditambah layanan lima persen berdasarkan perhitungan Republika.

  • ULTIMATE EXPERIENCE (CAT 1) Rp 11.000.000 menjadi Rp 13.200.000
  • MY UNIVERSE (FESTIVAL) Rp 5.700.000 menjadi Rp 6.480.000
  • CAT 1 (NUMBERED SEATING) Rp 5.000.000 menjadi Rp 6.000.000
  • FESTIVAL (FREE STANDING) Rp 3.500.000 menjadi Rp 4.200.000
  • CAT 2 (NUMBERED SEATING) Rp 4.000.000 menjadi Rp 4.800.000
  • CAT 3 (NUMBERED SEATING) Rp 3.250.000 menjadi Rp 3.900.000
  • CAT 4 (NUMBERED SEATING) Rp 2.500.000 menjadi Rp 3.000.000
  • CAT 5 (NUMBERED SEATING) Rp 1.750.000 menjadi Rp 2.100.000
  • CAT 6 (NUMBERED SEATING) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000
  • CAT 7 (NUMBERED SEATING) Rp 1.250.000 RESTRICTED VIEW menjadi Rp 1.500.000
  • CAT 8 (NUMBERED SEATING) Rp 800.000 RESTRICTED VIEW menjadi Rp 960.000
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement