Kamis 06 Apr 2023 08:47 WIB

Respons Permasalahan Brigjen Endar Priantoro, Sikap Kapolri Diapresiasi

Kapolri mengatakan pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK dan Institusi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat  pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
Foto: Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan persoalan polemik penugasan Brigjen Endar Priantoro ke internal KPK turut dapatkan respon positif. Karena dari sisi Polri telah memperpanjang masa tugas Endar sebagai direktur penyelidikan di KPK.

"Kapolri bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini. Endar memang masih pegawai KPK," kata Mantan Ketua Wadah Kepegawaian (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan persnya, Kamis (6/4).

Baca Juga

Adapun, Yudi melihat langkah dari Endar telah tepat dan sesuai jalurnya. Dengan membawa polemik status penugasannya dia ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengawasi segala keputusan internal KPK.

"Jadi ini memang konflik di internal KPK. Laporkan Firli Cs ke Dewas. Kita tunggu hasil Dewas yang akan memeriksa Firli Cs," tuturnya.

Bahkan, dia juga mendapat kabar kalau perjuangan Endar untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur Penyeidikan KPK turut mendapat dukungan dari rekan-rekan yang lainnya. "Endar nggak berjuang sendiri, ada pegawai KPK yang didalam juga mendukung dia. Bahkan ada surat terbuka, artinya endar di jalan yang benar," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik penugasan Brigjen Endar Priantoro. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengeluarkan surat pemberhentian tugas Brigjen Endar Priantoro dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

Terkait itu, Kapolri mengatakan pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK dan Institusi Polri.

"Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri. Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Sigit kepada awak media, Rabu (5/4).

Sigit menegaskan, Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. Karena itu, soal polemik yang terjadi antara Brigjen Endar dan KPK soal status dan jabatannya, Sigit meminta hal itu diselesaikan dengan mekanisme internal.

"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," katanya.

Sebagai informasi, melalui suratnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, Endar diminta tetap berdinas di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement