Rabu 29 Mar 2023 08:36 WIB

Pengacara Ungkap Wamenkumham Sejak Awal Tolak Tangani Masalah PT CLM

Prof Eddy sejak awal menolak memberi bantuan hukum PT Citra Lampion Mandiri.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Ricky Sitohang membantah kliennya terlibat dalam penanganan masalah yang dihadapi oleh PT Citra Lampion Mandiri (CLM). Dia memastikan, kliennya yang akrab dipanggil Prof Eddy, sejak awal menolak memberi bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan swasta itu.

Ricky mengatakan, awalnya teman lama kliennya, yakni Anita menghubungi Eddy untuk bertemu dan konsultasi hukum terkait permasalahan yang dihadapi rekannya, yaitu Direktur PT CLM Helmut Hermawan. Saat bertemu, Anita meminta Wamenkumham agar memberi pendampingan hukum. Namun, permohonan itu langsung ditolak Eddy.

"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu. Karena saya adalah penyelenggara negara.' Itu jelas-jelas ditolak beliau," kata Ricky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Meski ditolak, sambung dia, Anita memaksa Eddy untuk dikenalkan dengan rekan yang bisa memberi pendampingan hukum. Kemudian, Eddy mengenalkan rekannya yang merupakan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Eddy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan terlibat dalam masalah yang dihadapi Helmut dan tidak mendesak Anita untuk menggunakan jasa Yosi.

"'Itu terserah kepada kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya,'" ungkap Ricky menirukan pernyataan Eddy.

Setelah itu, Anita, Helmut dan Yosi melakukan pertemuan. Ketiganya merasa ada kecocokan. "Prof Eddy menjelaskan, 'setelah ini ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," ungkap Ricky.

Helmut akhirnya mempekerjakan Yosi sebagai kuasa hukum PT CLM. Namun, Ricky memastikan, Eddy tidak mengetahui perjalanan kasus tersebut.

Ricky mengungkapkan, kliennya juga tidak memahami adanya pemberian fee terhadap Yosi sebagai pengacara PT CLM. Namun, menurut dia, pemberian tersebut sebenarnya wajar karena Yosi sudah bekerja.

"Sejak peristiwa itu, Prof Eddy tidak mengerti, tidak mengetahui apa perjalanan daripada case (kasus) karena beliau sibuk dengan urusan Kementerian Hukum dan HAM, lebih sibuk daripada mengurusi masalah ini," ucap Ricky.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh, Selasa (14/3/2023), yang membawa sejumlah bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar oleh seorang Wamenkumham berinisial EOSH. "Yang terlapor itu saya menyebutkannya sebagai penyelanggara negara dengan status Wamen," kata Sugeng.

Dia menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi itu, tak langsung diterima oleh inisial EOSH yang dilaporkannya. Namun, kata Sugeng, uang gratifikasi tersebut diterima oleh orang dekat sang pejabat alias asisten pribadi. Sugeng menambahkan, uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan sengketa bisnis perusahaan swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement