Konsekuensi tak Puasa Ramadhan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil

Senin 27 Mar 2023 06:02 WIB

 Konsekuensi tak Puasa Ramadhan. Foto:  Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Konsekuensi tak Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap orang-orang yang beriman. Yakni mereka yang telah baligh, berakal dan tidak memiliki udzur syar'i. Ada konsekuensi syar'i yaini qadha dan fidyah bagi orang-orang yang tidak berpuasa Ramadhan. Konsekuensi ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi atau sebab seseorang tersebut tidak berpuasa Ramadhan. 

1) Wajib qadha dan wajib fidyah

Baca Juga

Dalam kitab Safinatun Naja, Syekh Salim Sumair menjelaskan:

ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإِفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ

Wajib qadha dan fidyah yaitu pertama bagi orang yang batal puasanya sebab mengkhawatirkan orang lain, dan kedua bagi orang yang batal puasa ramadhan dan tidak mengqadhanya sebab menunda-nunda pada waktu yang memungkinkan hingga datangnya Ramadhan selanjutnya.  

Sementara itu menukil keterangan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja menjelaskan bahwa orang yang batal puasanya sebab mengkhawatirkan orang lain seperti ibu hamil yang menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya apabila ia berpuasa kendatipun ibu tersebut sanggup melakukannya. 

2) Wajib Qadha saja

Syekh Salim Sumair menjelaskan:

وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ

Kedua perkara yang mewajibkan mengqadha puasa Ramadhan tanpa membayar fidyah yaitu seperti terjadi pada banyak orang seperti ayan dan lainnya. 

Syekh Nawawi Banten menjelaskan golongan yang masuk pada orang yang diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah adalah yang tak berpuasa karena sakit ayan, dalam perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa niat puasa pada malam hari, menyengaja buka puasa dan lainnya. 

3) Wajib fidyah saja

Syekh Salim Sumair menjelaskan:

 وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ 

Ketiga perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang tua renta. 

Syekh Nawawi Banten menjelaskan wajib bayar fidyah saja tanpa qadha puasa adalah bagi orang tua renta atau lanjut usia yang sudah tak mampu lagi berpuasa, atau termasuk juga orang yang sakit dan sudah tak bisa diharapkan lagi sembuhnya. 

4) tidak Wajib qadha dan tak wajib fidyah 

Syekh Salim Sumair menjelaskan:

وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ

tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya

Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa tidak Wajib qadha dan tak wajib fidyah adalah untuk orang gila, anak kecil bekim baligh dan kafir asli.