Kamis 09 Feb 2023 08:01 WIB

Senator DPD Desak MK Hentikan Sementara Proses Persidangan

Dugaan pemalsuan putusan menggerus krebilitas MK

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD yang membidangi bidang hukum, DR Abdul Kholik, mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara proses penanganan perkara. Hal ini karena proses sidang majelis kehormatan MK masih menangani dugaan pemalsuan putusan.

''Integritas MK kini menjadi dipertaruhan. Hakim dalam mengambil keputusan itu kan bersifat koletif kolegial. Maka kasus dugaan pemalsuan putusan MK bisa jadi hanya terkait satu orang atau ada sebagian hakim yang terlibat. Untuk itu kasus pemalsuan ini harus dipastikan dahulu seperti apa duduk perkaranya,'' kata Abdul Kholik, di Jakarta, Kamis pagi (9/3/2023).

Menurut Kholik, selama kasus itu belum tuntas maka bisa muncul syakwasangka dan keraguan terhadap hakim MK ataupun proses pengambilan keputusan di lembaga tersebut. Dalam hal ini, harus dipahami MK adalah penjaga konsitusi jadi bila kredibilitasnya dipertanyakan, akan sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia.

''Karena itu, proses majelis kehormatan MK harus segera menyelesaikan dan mengumumkan hasil soal kasus dugaan pemalsuan putusan. Dan sembari menunggu hasil dari majelis kehormatan itu, sebaiknya semua persidangan di MK ditunda. Penundaan sidang ini akan menghapus keraguan publik mengenai kemandirian MK beserta hasil putusan yang akan dihasilkan,'' ujarnya.

Pada sisi lain, Kholik mengatakan pihaknya merasa syok atas berita terjadinya dugaan pemalsuan keputusan MK. ''Apalagi saat ini soal pemalsuan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak aparat hukum. Jadi, pilihan satu-satunya untuk mengembalikan kredibilitas itu, maka MK harus memberlakukan kondisi status quo, di mana para hakimnya untuk sementara tidak bersidang sampai ada putusan yang pasti tentang dugaan pemalsuan putusan MK tersebut."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement