Rabu 18 Jan 2023 17:08 WIB

Polisi Sebut Alex Bonpis Terima Aliran Narkoba dari Teddy Minahasa

Polisi mengaku tak menutup kemungkinan ada bandar lain terlibat kasus Irjen Teddy.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa
Foto: Republika
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menegaskan penangkapan Alex Bonpis berkaitan dengan tersangka penyalahgunaan narkona, Irjen Teddy Minahasa. Pengedar narkoba dari Kampung Bahari tersebut diduga kuat menerima aliran narkoba dari Teddy Minahasa.

"(Alex Bonpis) Salah satu orang yang menerima barang aliran barang, penerimanya dia serahkan dari Saudara Janto," tutur Andi Oddang kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Dalam kasus ini, kata Andi, AKBP Doddy menyerahkan ke Arief, dan dari Arief ke Linda. Kemudian dari tersangka Linda turun Kasranto lalu diserahkan ke Janto. Terakhir Janto menyerahkan barang haram tersebut ke Alex Bonpis.

Nama terakhir ditangkap bersama sejumlah orang di kawasan Cikampek, Jawa Barat pada Senin (16/1/2023) malam. "Sementara ini yang dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM sampai saat ini terakhir masih di Alex," ungkap Andi Oddang.

Namun tidak menutup kemungkinan, kata Andi, masih ada bandar lain yang terlibat dengan kasus Teddy Minahasa. Karena saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran. Termasuk melakukan penelusuran aset terhadap yang bersangkutan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan dari keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual atau dia melempar lagi ke bandar lain," terang Andi.

Pada kasus penyalahgunaan narkoba ini, Irjen Teddy diduga mengendalikan peredaran sabu seberat lima kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Akibat perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement