Senin 16 Jan 2023 15:23 WIB

Knalpot Brong Picu Gangguan Kamtibmas di Madiun Jawa Timur

Pemkot Madiun akan giatkan razia motor berknalpot brong.

Ilustrasi polisi merazia motor berknalpot brong.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi polisi merazia motor berknalpot brong.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun bersama forkopimda setempat mengintensifkan patroli gabungan guna mencegah gangguan kamtibmas dan menjaga situasi kondusif di wilayahnya setelah terjadinya bentrokan antarwarga di Jalan Gajah Mada, Kota Madiun, Jawa Timur, Ahad (15/1) dini hari.

"Pada prinsipnya keamanan itu penting dan sangat perlu. Hal itu karena keamanan menjadi dasar sektor yang lain," ujar Wali Kota Madiun Maidi, Senin, menanggapi kejadian bentrokan tersebut.

Menurut ia, Pemkot Madiun akan membuat peraturan wali kota terkait keamanan dan kenyamanan di wilayahnya. Payung hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam membantu petugas mencegah gangguan kamtibmas.

Payung hukum tersebut bisa menjadi dasar untuk menguatkan langkah antisipasi sebelum terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan di Kota Madiun.

"Semua yang akan bertindak itu ada payung hukumnya. Harapannya tindakan kita tidak menyalahi aturan hukum," katanya.

Kapolres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar PolisiSuryono mengatakan gangguan kamtibmas yang terjadi di Jalan Gajah Mada Kota Madiun pada Minggu (15/1) dini hari dipicu ulah salah satu kelompok perguruan pencak silat yang menggeber sepeda motor dengan suara knalpot bising. Akibatnya kelompok lainterpancing emosi, kemudian pengemudi kendaraan dianiaya.

Merasa tidak terima dengan penganiayaan tersebut, kelompok dari korban penganiayaan mendatangi lokasi di Jalan Gajah Mada dan melakukan aksi saling lempar batu hingga merusak rumah warga. Peristiwa bentrok itu dapat diredam personel polisi, TNI, dan pemda.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolres telah meminta jajarannya untuk menindak tegas semua kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brongmasuk ke Kota Madiun.

"Saya sudah meminta anggota, kalau ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong masuk ke Kota Madiun untuk ditindak secara tegas, tilang secara manual, sita motornya dan ketika mengambil harus membawa knalpot yang standar," katanya.

Kapolres menegaskan berdasarkan evaluasinya, penggunaan knalpot brong sering menjadi pemicu terjadinya gesekan di Kota Madiun karena suara bising knalpot sangat mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan lainnya.

"Secara berkelanjutan patroli akan dilakukan. Ketika anggota kami menemukan ada kendaraan menggunakan knalpot brong, saya minta untuk ditindak tegas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement