Rabu 14 Dec 2022 07:10 WIB

Bali tak Berencana Terbitkan Perda Terkait Pasal KUHP Baru

Pemerintah Bali memberikan klarifikasi soal kontroversi pasal KUHP

Red: Nur Aini
Wisatawan berjalan di tepi pantai saat mengunjungi objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Senin (12/12/2022). Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan berjalan di tepi pantai saat mengunjungi objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Senin (12/12/2022). Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menyebutkan pihaknya tak berencana membuat peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk menegaskan aturan dari pasal-pasal yang menimbulkan polemik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Tidak ada pergub atau perda lagi, sudah ada aturan undang-undang (KUHP) saja, kita hanya sosialisasi agar jangan sampai viral di luar dan salah tafsir di luar," kata Wagub yang sering dipanggil Cok Ace di Denpasar, Selasa (14/12/20222).

Baca Juga

Kepada media, Wagub Cok Ace mengatakan bahwa tak akan ada pihak yang menyalahgunakan KUHP baru seperti yang ditakuti masyarakat belakangan, apalagi hal ini telah diklarifikasi Gubernur Wayan Koster sebelumnya. "Intinya bahwa KUHP yang baru Pasal 411 dan 412 sampai dengan Pasal 417 sesungguhnya, ada hal-hal yang substansinya dilihat dari peraturan sebelumnya. Justru sekarang ada penegasan terhadap subyek hukumnya, yaitu suami, istri, orang tua dan anak, ini lebih jelas lagi," ujarnya.

Meskipun Pemprov Bali tak mengeluarkan aturan tambahan di luar KUHP baru, Wagub Cok Ace memastikan agar wisatawan yang datang tak perlu khawatir, lantaran pidana dapat dilakukan hanya dengan delik aduan. "Dan itu hak daripada subyek itu sendiri," kata dia menegaskan.

Menurutnya, pasal-pasal yang ramai dibicarakan pelaku usaha pariwisata di Bali selama sepekan justru merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kemuliaan sebuah pernikahan, sehingga suami istri yang sah diberikan hak untuk menggugat apabila pasangannya melakukan hubungan di luar perkawinan. "Ini kan bagus sekali sebenarnya dan selama ini sudah kita lakukan, seperti suami yang menangkap istrinya dengan orang lain langsung dilaporkan. Itu kan sudah berlaku dari dulu, tidak ada hal baru," kata Cok Ace.

Hingga saat ini, Wagub asal Ubud itu juga melihat tak ada dampak negatif dari KUHP baru yang disahkan DPR RI, Selasa (6/12/2022), terlihat dari kedatangan wisatawan khususnya mancanegara ke Pulau Dewata. Ia berharap kedatangan wisatawan mancanegara mencapai 15 ribu-16 ribu per hari, sehingga baik untuk penutup tahun 2022. "Astungkara, kalau kita lihat dari kedatangan wisatawan dari hari ke hari khususnya setelah pengesahan KUHP baru kita sebenarnya masih menunjukkan tren meningkat dan mudah-mudahan akhir tahun jumlahnya bisa meningkat dan lebih bagus lagi," ujar dia.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah bersurat ke pelaku pariwisata untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait kedatangan wisatawan mancanegara yang hendak menyambut Natal dan Tahun Baru di Bali. "CHSE dan keamanan juga harus diperhatikan. Kami sudah sampaikan kepada anggota-anggota kalau ada event-event agar melapor sesuai dengan tingkat jumlah kegiatan yang dilakukan. Ada hal-hal yang cukup dilaporkan ke Kapolres dan ada hal-hal yang harus dilaporkan ke Kapolda," ujarnya.

Perayaan tahun baru kali ini juga dipastikan Wagub Cok Ace akan terlaksana dengan baik disertai perayaan kembang api, mengingat izinnya telah dimohonkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement