Senin 28 Nov 2022 13:45 WIB

UMP DIY Tahun 2023 Naik Rp 140.867 Dibanding Tahun Sebelumnya

UMP Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja menunggu pembeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pekerja menunggu pembeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pekerja menunggu pembeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pekerja menata barang dagangan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pekerja melayani pembeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bangsal Pracimasana, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bangsal Pracimasana, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono usai menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bangsal Pracimasana, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022). UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pekerja menunggu pembeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2022 UMP DIY naik sebesar Rp 140.867.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement