Kamis 15 Sep 2022 17:55 WIB

Diskominfo Pecat Dua Oknum Pegawai Non ASN yang Kedapatan Berbuat Asusila di Marina

Seorang pegawai non ASN setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kontrak kerjanya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Diskominfo Pecat Dua Oknum Pegawai Non ASN yang Kedapatan Bebruat Asusila di Marina (ilustrasi).
Foto: BBC.WEB.ID
Diskominfo Pecat Dua Oknum Pegawai Non ASN yang Kedapatan Bebruat Asusila di Marina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Sanksi pemecatan telah dijatuhkan kepada dua oknum pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, yang diduga melakukan tindakan asusila di tempat umum.

Surat keputusan pemecatan terhadap keduanya –AR dan GC-- telah dikeluarkan pada 13 September 2022. Perihal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum.

Baca Juga

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan baik kepada AR maupun kepada GC. “Masing- masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC,” jelasnya di Semarang, Kamis (15/9).

Riena menyampaikan, dasar surat keputusan pemecatan tersebut adalah Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.

Selain laporan polisi, sanksi yang diberikan juga mendasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022, khususnya pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

Karena ke-dua orang pegawai non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan dianggap melanggar SPK. Tentu saja Pemprov Jawa Tengah bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka sanksi tegas pun diputuskan.

Sehingga pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Oleh karena itu, terhitung mulai Selasa 13 September 2022 kemarin, keduanya sudah diberhentikan bekerja di kingkingan Diskominfo Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Reina juga menyampaikan, setiap pegawai di lingkungan instutusinya wajib mengikuti dan mematuhi semua regulasi aturan main yang ada.

Seorang pegawai non ASN setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kontrak kerjanya berdasarkan penilaian kinerja, sikap dan etos kerjanya. Dalam SPK juga disebutkan rambu- rambu dan ketentuan yang dapat menggugurkan perjanjian kerjanya.

Baik pasal per pasal hak dan kewajiban masing- masing pihak telah disampaikan di awal dengan jelas. Salah satunya yang tertuang, papar Riena, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutana Non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni dengan menggunakan pihak ketiga untuk menyeleksi.

Mulai dari tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa yang dilakukan oleh kdua oknum pegawai non ASN di lingkungan kerjanya.

Diskominfo juga menggandeng Badan kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk kewajiban sesuai perjanjian kerja yang sudah ditandatangani.

“Kami mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun Non ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik serta mengambil pelajaran dari kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, sepasang pegaai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kepergok tengah berbuat mesum di dalam sebuah mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang.

Rekaman aktivtas Mereka sempat direkam dan kemudian ramai dipebincangkan di media sosial. Belakangan terungkap keduanya merupakan oknum pegawai non ASN di lingkungan Duskominfo Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement