Rabu 14 Sep 2022 14:42 WIB

Tak Punya Izin Impor, Kemendag Sita 2.735 Ton Bahan Baku Susu di Bogor

Total nilai bahan baku susu yang disita Kemendag capai Rp 120 miliar

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita bahan baku susu asal impor sebanyak 2.735 ton di kawasan pergudangan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). Penyitaan dilakukan lantaran ribuan ton bahan baku susu itu tidak memiliki surat persetujuan impor dari Kemendag.
Foto: Republika/Dedy Darmawan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita bahan baku susu asal impor sebanyak 2.735 ton di kawasan pergudangan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). Penyitaan dilakukan lantaran ribuan ton bahan baku susu itu tidak memiliki surat persetujuan impor dari Kemendag.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita bahan baku susu asal impor sebanyak 2.735 ton di kawasan pergudangan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). Penyitaan dilakukan lantaran ribuan ton bahan baku susu itu tidak memiliki surat persetujuan impor dari Kemendag.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, total nilai dari bahan baku susu yang ditahan itu mencapai Rp 120 miliar yang diimpor PT TK sebagai perusahaan importir produk olahan hewan.

Adapun temuan bahan baku itu bermula dari pengawasan post border yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Senin (5/9/2022) pekan lalu.

"Ini tidak punya persetujuan impor, oleh karenanya berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2020, ini tidak sesuai ketentuan dan tidak boleh diperdagangkan," kata Zulkifli.

Zulhas menjelaskan, surat persetujuan impor dari Kemendag tidak terbit karena Kementerian Pertanian belum menerbitkan rekomendasi impor. Sementara, industri susu dalam negeri sudah membutuhkan bahan baku susu. Alhasil pihak importir melakukan impor tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu.

Meski demikian, ia menerangkan pihak perusahaan importir telah mengaku salah. Sebagai konsekuensi, bahan baku susu itu dapat dimusnahkan atau di re-ekspor dan diimpor kembali dengan surat-surat yang lengkap.

"Nilainya ini besar sekali, susah juga dapatnya. Industri lain tergantung juga dengan bahan baku karena penting dan strategis. Saya sarankan ke pemilik ini di re-ekspor saja nanti diurus surat cepat," kata Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Angrijono, menambahkan, importir tersebut sudah melakukan importasi bahan baku susu sejak dulu dan tidak terdapat masalah.Hanya saja kali ini melakukan kesalah proses administrasi yang diwajibkan pemerintah.

Kewajiban re-ekspor bisa dilakukan ke negara terdekat dan kemudian diimpor lagi oleh perusahaan yang bersangkutan. Dengan begitu, proses pemasukan bahan baku impor dapat sesuai aturan.

Pihaknya tak menampik proses re-ekspor akan menambah biaya besar bagi importir. Namun itu menjadi konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak taat pada aturan pemerintah. "Kita harapkan secepat mungkin," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement