Senin 04 Jul 2022 11:54 WIB

Ancaman Bagi Mereka yang Memakan Harta Anak Yatim

Alquran memberikan peringatan kepada orang yang tidak berlaku adil kepada Yatim.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ratusan anak yatim mengikuti buka puasa bersama. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ratusan anak yatim mengikuti buka puasa bersama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW menganjurkan dan mencontohkan untuk menyayangi dan menyantuni anak yatim. Di dalam Alquran, pada Surat an-Nisa' Ayat 10 dan tafsirnya, dijelaskan bahwa Allah SWT mengancam keras orang-orang yang memakan harta atau hak anak yatim dengan cara yang tidak sesuai aturan agama Islam.

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ

Baca Juga

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS an-Nisa': 10)

Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, ayat ini mengandung arti, sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor.

Mereka ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orang-orang yang celaka.

Pada Surat an-Nisa' Ayat 10, Alquran memberikan peringatan kepada orang yang tidak berlaku adil dan berlaku zalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka. Siapa yang ikut makan harta anak yatim secara zalim, yakni tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Allah, mereka seakan-akan memenuhi perut mereka dengan api.

Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak." Salah satu di antara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah "Memakan harta anak yatim." (HR Bukhari dan Muslim).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement