Kamis 23 Jun 2022 22:12 WIB

OTT Pungli PPBD di SMKN 5 Bandung, Nasib Pelaku Tunggu Hasil Gelar Perkara

Sanksi berat dalam kasus itu adalah pemecatan dari status ASN.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi
Foto: Istimewa
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) bersinergi dengan Satgas Saber Pungli Jabar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 membuahkan hasil. Kerja sama itu dilakukan untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang adil.

Tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar pada Kamis (23/6/2022). "Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, Kamis malam.

Baca Juga

Menurut Dedi, pemberian sanksi kepada oknum yang terjaring OTT itu masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Sanksi yang keluar berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat. "Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.

Dedi mengajak seluruh pihak mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat pengaduan kalau menemukan aksi pungutan liar. "Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," katanya.

Dedi mengatakan, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah bekerja sama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).

"Jadi kejadian itu (OTT SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik (Jabar) dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.

OTT itu berawal dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, uang pramuka. Berdasarkan aduan tersebut, tim Satgas Saber Pungli kemudian langsung bergerak menuju SMKN 5 yang terletak di Jalan Bojong Koneng, Kota Bandung pada Rabu, 22 Juni 2022, pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan sidak, tim menemukan barang bukti uang senilai Rp 40 juta.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement