Rabu 22 Jun 2022 10:25 WIB

Ada Tiga Kategori Daging Qurban yang Perlu Diperhatikan Publik Selama Wabah PMK

Posko penyekatan ternak dari dan menuju Kabupaten Malang sudah didirikan petugas

Rep: wilda fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Peternak membawa sapi miliknya untuk dijual di Pasar Hewan Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/5/2022). Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah justru membuat harga sapi di pasar tersebut mengalami kenaikan antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per ekor.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Peternak membawa sapi miliknya untuk dijual di Pasar Hewan Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/5/2022). Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah justru membuat harga sapi di pasar tersebut mengalami kenaikan antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per ekor.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Kepala Polres (Kapolres) Malang, Ferli Hidayat mengungkapkan, terdapat tiga kategori daging qurban yang perlu diperhatikan masyarakat selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini dipaparkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Qurban Saat Wabah PMK.

Berdasarkan fatwa tersebut, terdapat tiga kategori daging qurban yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, daging tergolong sah dijadikan qurban dengan gejala klinis kategori ringan. Kedua, tergolong tidak sah menjadi daging qurban apabila hewan terjangkit PMK dengan gejala berat.

Baca Juga

Kategori ketiga, yakni hewan sedekah karena sempat terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat. Namun hewan tersebut telah dinyatakan sembuh dari PMK. “Sembuh setelah lewat rentang waktu tertentu, diperbolehkan berqurban,” jelas Ferli.

Menurut Ferli, rentang waktu yang dimaksud antara lain di antara 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Jika terjadi pada waktu tersebut, maka  menyembelih hewan tersebut dianggap sedekah. Hal ini berarti hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan qurban.

Adapun hewan yang dikatakan sah dijadikan hewan qurban dengan gejala wabah PMK seperti lepuh ringan pada celah kuku dan hewan merasa lesu. Kemudian bergejala tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sementara itu, hewan yang dikatakan tidak sah apabila mengalami gejala-gejala PMK seperti lepuh pada kuku sampai terlepas dan kaki pincang. Selanjutnya, hewan tidak bisa berjalan dan kondisinya sangat kurus.

Sebelumnya, Polres Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang telah mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan PMK kepada Peternak dan Pedagang Hewan se-Kabupaten Malang pada Mei lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3699/35.07.201/2022 pada 12 Mei 2022. Surat tersebut berisi tentang kewaspadaan dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Lebih rinci, SE tersebut berisi tentang sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran wabah PMK di Kabupaten Malang. Pertama, melaksanakan pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju ke Kabupaten Malang. Kedua, penutupan sementara semua pasar hewan terhitung sejak diterbitkannya surat sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah ketiga, yakni Pemkab Malang  menghentikan operasional Tempat Pemotongan Hewan (TPH) milik perorangan. Hal ini berarti kegiatan pemotongan dialihkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi.

Selanjutnya, Pemkab Malang juga melaksanakan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Langkah terakhir, yakni melakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia di RPH Kabupaten Malang.

Ferli menegaskan, pihaknya telah turut serta menekan penyebaran wabah PMK. Beberapa di antaranya dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Kemudian melakukan vaksinasi pada hewan ternak.

Di samping itu, juga sudah didirikan posko penyekatan lalu lintas hewan ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Untuk bisa melakukan mobilitas, hewan ternak harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat Hewan Ternak (SKSH) yang diterbitkan oleh Disnakkeswan. Selain itu, aparat juga rutin melakukan imbauan dan patroli dialogis dengan peternak yang ada di Kabupaten Malang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement