Ahad 17 Apr 2022 22:23 WIB

Kajian Hadis: Syarah Shahih Muslim Menguatkan Penjelasan Hadis

Syarah Shahih Muslim Menguatkan Penjelasan Hadis

Rep: Irwan Kelana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Hadist
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kitab Syarah Shahih Muslim ini diindonesiakan dan diterbitkan oleh Penerbit Darus Sunnah dalam empat jilid. Jilid pertama berisi mukadimah dan kitab iman. Mukadimah sangat perlu dibaca oleh kaum Muslimin agar lebih mudah memahami isi buku ini secara keseluruhan.

Mukadimah pen-tahkik terdiri atas intisari sejarah pembukuan hadis, isnad bagian dari din (agama), metode dalam mentahqiq, disusul dengan biogafi Imam Muslim, dan biografi Imam Nawawi. Kemudian, kata pengantar oleh Imam Nawawi, dan mukadimah oleh Imam Muslim.

Jilid kedua menampilkan bab iman, taharah, dan haid. Bab taharah sangat perlu dipelajari oleh lelaki maupun perempuan Muslim, terutama tentang tata cara berwudlu yang benar. Juga hikmah berwudhu, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dalam bab taharah ini, dikemukakan sejumlah hadis tentang keutamaan menyucikan diri yang menjadi fitrah manusia. Dalam Shahih Muslim ini, Imam Muslim mengumpulkan paling tidak ada sembilan hadis yang menerangkan tentang hal-hal yang difitrahkan.

Antara lain, hadis nomor 603, "Sepuluh hal yang difitrahkan: memotong kumis, memelihara jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh liku telinga, atau menyela jari-jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, bercebok, dan berkumur."

Saat mengupas hadis-hadis tersebut, Imam Nawawi menukil pendapat para ulama yang menerangkan bahwa yang dimaksud dengan "hal-hal yang difitrahkan" adalah hal-hal yang disunahkan. Maksudnya adalah termasuk di antara sunah-sunah para Nabi.

"... Menurut para ulama bahwa sebagian besar di antara perkara-perkara ini tidaklah wajib. Sedangkan sebagian lagi, mereka berselisih pendapat tentang hal-hal yang diwajibkan, seperti khitan, berkumur-kumur, dan istinsyak. Selain itu, diperkenankan juga menyandingkan (menggabungkan) hal-hal yang wajib dengan yang lainnya." (jilid II, hlm 533).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement