Senin 05 Sep 2022 04:30 WIB

Hukum Mengubah Redaksi Doa yang Diambil dari Alquran

Doa bisa bersumber dari Alquran.

Rep: Alkhadeli Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Mengubah Redaksi Doa yang Diambil dari Alquran. Foto: Ilustrasi Berdoa.
Foto: Pixabay
Hukum Mengubah Redaksi Doa yang Diambil dari Alquran. Foto: Ilustrasi Berdoa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Alquran memiliki banyak ayat yang berisi kata-kata indah untuk dijadikan rekomendasi doa setiap hari. Beberapa ayat bahkan sangat direkomendasikan untuk digunakan sebagai doa untuk kondisi tertentu.

Tapi ayat-ayat yang mengandung doa dalam Alquran terkadang berbentuk jamak (untuk orang banyak), terkadang juga berbentuk mufrod (untuk satu orang). Bagaimana jika ingin memakai ayat doa yang berbentuk jamak saat berdoa untuk diri sendiri dan bagaimana jika ingin memakai ayat doa yang berbentuk mufrod saat memimpin doa untuk banyak orang? Bolehkah redaksi ayat untuk doa tersebut diubah?

Baca Juga

Cece Abdulwaly dalam bukunya 140 Permasalahan Fiqih Seputar Membaca Alquran mengatakan, para ulama membolehkan seseorang berdoa untuk diri sendiri dengan ayat yang bentuknya jamak atau mufrod. Namun jika seseorang sedang memimpin doa untuk orang banyak, tapi menggunakan ayat yang bentuknya mufrod, maka hukumnya makruh.

"Berbeda jika keadaannya seseorang sedang memimpin doa secara berjamaah, karena jika ia mengucapkan doa yang berbentuk mufrad, di mana secara arti doanya hanya khusus untuk dirinya sendiri, maka hukumnya makruh,"tulis Cece dalam bukunya.

 

Pendapat ini dijelaskan oleh Zainuddin al Malibari (wafat 987 hijriyah) di dalam Fath al-Mu'in bi Syarh Qurrah al-Ain bi Muhimmat ad-Din. Dalilnya di antaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Tsauban RA, sebagaimana disampaikan oleh at-Tirmidzi (wafat 279 hijriyah) di dalam Sunannya bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Tidak boleh seorang hamba mengimami doa lalu mengkhususkan dirinya tanpa menyertakan para makmum. Maka jika ia melakukannya, berarti ia telah mengkhianati mereka.”

Namun, bagaimana jika seseorang yang memimpin doa ingin mengambil redaksi doa dari Alquran yang berbentuk mufrad?

Maka dalam hal ini para ulama membolehkan mengubah redaksi doa dari Alquran dari yang tadinya berbentuk mufrad menjadi jamak. Misalnya kalimat "Rabbi zidni ilman" (Ya Tuhanku tambahkan aku Ilmu) menjadi "Rabbana zidna 'ilman" (Ya Tuhan kami tambahkan untuk kami ilmu). Tapi perubahan redaksi ini dengan syarat bahwa niatnya bukan membaca Alquran, tetapi diniatkan untuk berdoa.

Bahkan lebih jauh lagi, ulama juga membolehkan mengucapkan kalimat doa yang diambil dari Alquran serta kata-katanya diolah sehingga seakan-akan ia bukan berasal dari Alquran. Hal ini disebut dengan igtibas.

Miisalnya menggunakan sebagian kata dalam ayat di surat Al An\'am ayat 96, "Allahumma Faaliul isbaahi wa Ja\'alal laila sakana." (Ya Tuhan, Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat).

Pembahasan tentang igtibas ini di antaranya dapat kita temukan di dalam al-Itqan fi Ulum Alquran. Menurut Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 hijriyah), memang menurut madzhab Maliki, igtibas hukumnya haram. Tetapi menurut ulama Syafi'iyah sendiri, igtibas ini hukumnya adalah diperbolehkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement