٧
كَيْفَ يَكُوْنُ لِلْمُشْرِكِيْنَ عَهْدٌ عِنْدَ اللّٰهِ وَعِنْدَ رَسُوْلِهٖٓ اِلَّا الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۚ فَمَا اسْتَقَامُوْا لَكُمْ فَاسْتَقِيْمُوْا لَهُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ
Kaifa yakūnu lil-musyrikīna ‘ahdun ‘indallāhi wa ‘inda rasūlihī illal-lażīna ‘āhattum ‘indal-masjidil-ḥarām(i), famastaqāmū lakum fastaqīmū lahum, innallāha yuḥibbul-muttaqīn(a).
7. Bagaimana mungkin ada perjanjian (damai) untuk orang-orang musyrik di sisi Allah dan Rasul-Nya, kecuali untuk orang-orang yang kamu telah membuat perjanjian (Hudaibiah) dengan mereka di dekat Masjidilharam? Selama mereka berlaku lurus terhadapmu, berlaku luruslah pula kamu terhadap mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.
Tafsir Ringkas : Setelah ayat sebelumnya menjelaskan tentang pemutusan perjanjian dengan kaum musyrik Mekah juga Yahudi Bani Quraizah dan seruan untuk memerangi mereka setelah lewat masa tenggang empat bulan, maka ayat ini menunjukkan alasan mengapa pemutusan perjanjian itu harus dilakukan. Bagaimana mungkin ada perjanjian yang dimuliakan di sisi Allah dan Rasul-Nya bagi orang-orang musyrik yang telah sedemikian meresapnya kemusyrikan tersebut sehingga mereka tidak merasa bersalah setiap kali merusak perjanjian? Jika demikian, perjanjian damai tidak boleh dilanjutkan lagi, kecuali dengan orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka di dekat Masjidilharam, yakni dalam perjanjian Hudaibiyah, maka selama mereka berlaku jujur dengan tetap memegang perjanjian atau tidak khianat terhadapmu, hendaklah kamu berlaku jujur pula terhadap mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa, yang memiliki sifat-sifat terpuji, antara lain dengan senantiasa jujur dan memegang perjanjian dengan siapa pun, bahkan dengan mereka yang berkhianat sekalipun.
Tafsir Tahlili: (7) Allah dan Rasul-Nya tidak dapat meneruskan dan memelihara perjanjian dengan orang-orang musyrikin kecuali dengan mereka yang mengindahkan perjanjian di dekat Masjidilharam. Oleh karena itu, sebagai patokan umum yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslimin terhadap kaum musyrikin dijelaskan, bahwa jika mereka mematuhi syarat-syarat perjanjian, maka kaum Muslimin pun berbuat demikian pula terhadap mereka, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa, sedang orang-orang yang tidak mengindahkan syarat-syarat perjanjian adalah orang-orang yang berkhianat dan tidak bertakwa kepada Allah swt.
Yang dimaksud dengan perjanjian Masjidilharam di sini ialah perjanjian Hµdaibiyah yang terjadi pada waktu Nabi Muhammad saw dan sejumlah besar para sahabat pada tahun ke-6 Hijri berangkat dari Medinah menuju Mekah untuk mengerjakan ibadah umrah setelah mereka sampai di suatu tempat yang bernama Hµdaibiyah, 13 mil sebelah barat kota Mekah, mereka dicegat dan dihalang-halangi oleh orang-orang kafir Quraisy sehingga terjadilah perjanjian damai yang dinamakan dengan tempat itu.
Menurut riwayat Ibnu Ab³ ¦±tim bahwa di antara suku Arab musyrik yang mengindahkan perjanjian Hudaibiyah itu adalah suku Bani amrah dan suku Kin±nah, sehingga menurut sebagian mufasir, Nabi dan kaum Muslimin menyempurnakan perjanjian Hudaibiyah dengan dua suku ini, meskipun telah habis jangka masa empat bulan yang diberikan kepada kaum musyrikin.