١٩
۞ اَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاۤجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَجَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ لَا يَسْتَوٗنَ عِنْدَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۘ
Aja‘altum siqāyatal-ḥājji wa ‘imāratal-masjidil-ḥarāmi kaman āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wa jāhada fī sabīlillāh(i), lā yastawūna ‘indallāh(i), wallāhu lā yahdil-qaumaẓ-ẓālimīn(a).
19. Apakah kamu jadikan (orang yang melaksanakan tugas) pemberian minuman (kepada) orang yang menunaikan haji dan mengurus Masjidilharam sama dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di hadapan Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zalim.
Tafsir Ringkas : Ayat ini menerangkan keunggulan mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan berjihad di jalan Allah. Apakah kebiasaan kamu sekalian, wahai kaum musyrik, yang memberi minuman kepada orangorang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil-haram, kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka jelas-jelas tidak sama di sisi Allah, sebab itu semua dilakukan bukan atas dasar iman yang benar, justru perbuatan baik itu mereka iringi dengan kemusyrikan. Padahal, syirik adalah bentuk kezaliman yang terbesar, dan Allah tidak akan memberikan petunjuk, yakni bimbingan ke jalan yang benar, kepada orang-orang zalim.
Tafsir Tahlili: (19) Pertanyaan yang terkandung dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang mukmin yang berselisih tentang amal saleh yang lebih utama seperti tersebut di atas. Sebagai jawaban diterangkan bahwa mengurus Masjidil-haram dan menyediakan minuman bagi orang-orang yang mengerjakan haji tidak dapat disamakan keutamaannya dengan beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah. Amal-amal yang tersebut pada bagian pertama meskipun termasuk amal kebajikan tetapi derajatnya tidak sebanding dengan derajat amal-amal yang tersebut kemudian, yaitu iman dan jihad di jalan Allah sebagaimana tersebut dalam ayat ini.
Menganggap dua macam amal tersebut sama adalah suatu anggapan yang tidak pada tempatnya, dan bertentangan dengan petunjuk Allah apalagi kalau dianggap bahwa amal pertama lebih utama dari amal kedua.