83.Qs Al-Mutaffifin

٣
٣
وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ
wa iżā kālụhum aw wazanụhum yukhsirụn
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.
Dalam dua ayat ini, Allah menjelaskan perilaku orang yang akan menjadi penghuni neraka. Mereka adalah orang-orang yang ingin dipenuhi takaran atau timbangannya ketika membeli karena tidak mau rugi. Sebaliknya, apabila menjual kepada orang lain, mereka akan mengurangi takaran atau timbangannya.

Orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan mendapat dosa yang besar karena dengan perbuatan itu, dia dianggap telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya. Allah melarang perbuatan yang demikian itu. Allah berfirman:

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. (al-Baqarah/2: 188)

Yang dimaksud dengan takaran di sini mencakup segala ukuran dan timbangan yang biasa dipakai dalam jual beli dan terkait dengan pengurangan hak orang lain. Banyak sekali kita jumpai dalam kehidupan sekarang ini pengurangan-pengurangan yang merugikan orang lain, seperti menjual tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan standar, mengurangi literan bensin yang dijual, penjual kain yang mengurangi ukuran kain yang dijualnya. Termasuk dalam pengurangan takaran yang sangat merugikan dan berbahaya adalah korupsi. Pelaku korupsi mengurangi dana sebuah proyek dari perencanaan semula demi memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, atau mengurangi kualitas bahan yang diperlukan dalam proyek tersebut dan menggantinya dengan bahan yang berkualitas lebih rendah.

Ayat ini mengingatkan manusia untuk menjauhi praktek-praktek yang merugikan orang lain dan ancaman hukumannya sangat besar di dunia dan akhirat. Ayat senada yang menyuruh manusia untuk memenuhi dan menyempurnakan timbangan adalah firman Allah:

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (al-Isra'/17: 35)